Foto: Wakajati Jambi memberikan keterangan usai Tersangka RS (rompi oranye) sampai di Kejaksaan Tinggi Jambi, Rabu (25/11/2020) malam (imcnews.id)

RES, Portal Pro Adjudicatio, 26 November 2020

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur serta Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi berhasil mengamankan seorang DPO dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung auditorium serbaguna Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifudin (UIN STS) Jambi berinisial RS (44).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI mengatakan penangkapan tersebut terjadi di kontrakan Tersangka daerah Pasar Parung, Bogor, Jawa Barat (25/11/2020) pagi.

“Tersangka ditangkap hari ini (Rabu, 25/11/2020) sekitar pukul 07.22 WIB di kontrakan yang bersangkutan di daerah Pasar Parung, Bogor, Jawa Barat,” ujar Kapuspenkum.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: PRINT-11/L.5/Fd.1/11/2019, Redo merupakan tersangka terkait perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Auditorium Serbaguna Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifudin Jambi TA. 2018.

“Dengan kerugian negara sebesar Rp 12,8 Milyar,” kata Kapuspenkum.

Sementara itu usai ditangkap di daerah Bogor, Tersangka langsung diterbangkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi setelah hasil rapid test-nya dinyatakan non reaktif. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jambi, Bambang Hariyanto, mengungkapkan bahwa Tersangka memiliki peran penting dalam kasus korupsi pembangunan auditorium UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi.

“Yang bersangkutan merupakan pihak swasta yang menjadi perantara pengalihan proyek pekerjaan dari Direktur PT Lambok Ulina dengan John Simbolon, kepada pihak swasta lain bernama Kristina, yang telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi,” ujar Bambang saat memberikan keterangan di kantor Kejati Jambi, Rabu (25/11/2020) malam.

Menurutnya, Tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Jambi sejak Januari 2020, bersama dengan Kristina, karena selalu mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik. Bahkan, Tersangka mengakui dirinya sempat berpindah-pindah tempat selama pelariannya sebagai DPO.

“Atas pengakuannya, ia berpindah-pindah tempat persembunyian dari Lampung hingga Jakarta dan berakhir di Bogor,” tutur Bambang.

Saat ini, lanjut Bambang, Tersangka akan dititipkan di Rutan Polresta Jambi selama 20 hari kedepan. Berkas perkaranya juga akan segera dilimpahkan Kejati Jambi ke Pengadilan Tipikor Jambi.

Leave a Reply