Foto: Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono, S.H., M.H. (CNBCindonesia.com)

RES, Portal Pro Adjudicatio, 30 November 2020

Penyidikan terkait penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bantuan Dana Pemerintah Kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (KEMENPORA) RI Tahun Anggaran 2017 masih terus bergulir.

Kali ini, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI kembali memanggil sejumlah saksi untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara tersebut.

“Tim Jaksa Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang diduga mengetahui aliran uang atau dana bantuan pemerintah kepada KONI Pusat dan penggunaannya berupa honor rapat dan uang pengganti transport dalam kegiatan yang dilaksanakan KONI Pusat 2017 tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono, S.H., M.H., Kamis (26/11/2020).

Adapun saksi-saksi yang diperiksa, ungkap Hari, diantaranya Direktur PT Grand Osaka Edward Bujang, Asisten Manager Asset di Yayasan Pertamina Fpundation Tahun 2017 Narto Presdianto, A.Md, Manager Cabor Layar Markus Othinel Mamahit, Pelatih Cabor Panjat Tebing Indonesia Rachmat Sofyan, Account Manager PT Karakter Indonesia Jonathan, serta Saiful Bahri dan Hermanta Tarigan.

Menurutnya, pemeriksaan saksi-saksi oleh tim penyidik masih dalam rangka menindak lanjuti surat dari BPK RI tanggal 08 Mei 2020.

“Tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi masih dalam rangka menindak-lanjuti surat dari BPK RI tanggal 08 Mei 2020,” ujarnya.

Adapun melalui surat itu, sebelumnya BPK meminta Kejaksaan Agung untuk memeriksa kembali beberapa pihak yang keterangannya dinilai belum cukup, guna menggali penyimpangan yang terjadi dalam pemberian bantuan dana KONI Pusat Tahun 2017. Hingga kini, sejumlah pemeriksaan masih terus dilakukan guna mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut.

Leave a Reply