
RES, ppa.go.id, 31 Oktober 2020
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI (Jamwas Kejagung RI), Dr. Amir Yanto, S.H., M.M., M.H., bagikan paket perlindungan diri Covid-19 kepada pengguna jalan yang melintas di Jl. Ahmad Yani Surabaya, Selasa (27/10/2020) pagi.
Bersama dengan Kepala Kejati Jawa Timur, Dr. Mohamad Dofir, S.H., M.H. serta jajaran Kejati Jatim, Jamwas Amir Yanto membagikan paket perlindungan diri berupa 10.000 masker dan face shield.
Jamwas Amir Yanto mengungkapkan, kegiatan pembagian paket perlindungan diri Covid-19 ini merupakan bentuk sinergi Kejagung RI dengan Kejati Jatim dalam upaya mencegah penyebaran virus Covid-19.
“Hal ini merupakan wujud kepedulian jajaran Adhyaksa, khususnya Kejati Jatim, terhadap pencegahan serta penekanan penyebaran virus Covid-19,” ujar Amir.
“Kegiatan ini memang dilakukan Kejati Jatim secara berkala,” imbuhnya.
Selain masker dan face shield, para pengendara, driver ojek online (ojol), dan pemulung yang melintas juga menerima tali asih guna membeli sembako.
Menurut Amir, kegiatan tersebut dilakukan tim Kejati Jatim secara berkala. Hal ini dilaksanakan juga dalam rangka pendekatan pelayanan terhadap masyarakat Jawa Timur.