Foto : Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.H. (instagram/kejakssan.RI)

ANS, ppa.go.id, 26 Oktober 2020.

  • Kerjasama Kejaksaan RI dengan berbagai Pemerintah Daerah dalam upaya mengembalikan aset pemerintah yang dikuasai pihak ketiga. Adapun capaian pengembalian aset Pemerintah Daerah oleh Kejaksaan RI mencapai Rp10.500.021.725.000,-.

Beberapa pencapaian pengembalian aset milik Pemerintah Daerah oleh satuan kerja Kejaksaan di seluruh Indonesia yaitu:

  1. Pengembalian 17 aset milik Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah senilai Rp2.400.000.000,-.
  2. Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejari Medan telah menyelamatkan aset negara sebesar lebih dari Rp76.000.000.000,- sebagaimana disampaikan pada Rapat Virtual bersama KPK RI terkait hasil tindak lanjut penyelesaian Masalah aset dan piutang pajak di Balai kota medan pada tanggal 21 September 2020.
  3. Kejaksaan Negeri Sinjai menyelamatkan aset milik Pemerintah Kabupaten Sinjai yaitu aset benda bergerak dan tidak bergerak yang dikuasai pihak ketiga senilai Rp2.781.725.000,-.
  4. Kejaksaan Negeri Jayawijaya pada tanggal 14 Agustus 2020 berhasil mengembalikan lima unit kendaraan roda empat hasil sitaan yang menjadi aset milik Pemerintah Kabupaten Yalimo Papua dari pihak ketiga.
  5. Kejaksaan Negeri Surabaya kembali berhasil memulihkan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur pada tanggal 16 September 2020. Aset yang diselamatkan adalah tanah perwatasan/garapan seluas 73.531 m² senilai Rp121.000.000.000,- yang dimiliki Pemerintah Kota Surabaya dan dikuasai oleh pihak ketiga.
  6. Sebelumnya pada tanggal 22 Juli 2020, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berhasil membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam menyelamatkan aset negara di Kelurahan Karang Pilang, Kecamatan Karang Pilang, Surabaya, senilai Rp61.000.000.000,-. Aset tersebut berupa tanah seluas 39.985 meter2 dan uang sebesar Rp6.300.000.000,- dll. Penyelamatan aset ini merupakan kegiatan lanjutan dari rangkaian penyelamatan aset milik Pemerintah Kota Surabaya yang telah berhasil dilaksanakan sejak tahun 2018 diantaranya aset Gelora Pancasila senilai Rp183.000.000.000,-, Jalan Kenari senilai Rp17.000.000.000,- , jalan Upa senilai Rp4.300.000.000,-, bekas kantor Kelurahan Rangkah Tambaksari senilai Rp2.400.000.000,-, tanah kompensasi seluas 7 (tujuh) hektare senilai Rp26.000.000.000,-, dan aset YKP dan PT Yekape dengan total nilai aset ± Rp 10.000.000.000.000,-.
  7. Kebijakan tangkap buron pelaku tindak pidana dimana Kejaksaan telah berhasil menangkap sebanyak 101 buronan. Penangkapan tidak hanya dilakukan di dalam negeri, namun juga yang berada di luar negeri untuk dipulangkan ke Indonesia.

“Adapun total kerugian negara yang ditimbulkan oleh para buronan yang berhasil ditangkap Kejaksaan sebesar Rp. 882.506.952.671,-. Penangkapan buronan secara konsisten oleh Kejaksaan menunjukkan bahwa kejaksaan bersikap akuntabel, imparsial, profesional dan tuntas dalam melakukan penegakan hukum serta menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para pelaku kriminal (no safe haven for criminals),” tutur ST.Burhanuddin.

  1. Kebijakan Kejaksaan RI terkait pelaksanaan pilkada serentak 2020. Hal itu terlihat dengan diterbitkan serangkaian kebijakan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
  2. Menjaga Netralitas Kejaksaan melalui Surat Jaksa Agung Nomor 099/A/SKJA/06/2020 tanggal 04 Juni 2020 hal Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.
  3. Bersikap aktif dalam menjaga kondusivitas wilayah dan menjaga marwah penegakan hukum agar tidak dipolitisasi/ menunjukkan keberpihakan melalui Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 9 Tahun 2019.
  4. Optimalisasi koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melalui Surat Jaksa Agung Nomor 171/A/SKJA/07/2020 tanggal 24 Juli 2020 hal Penundaan Pengumpulan Data/ Bahan Keterangan Penyelidikan Penyidikan Penuntutan dan Eksekusi Terhadap Calon Kepala Daerah yang Ikut Serta Dalam Kontestasi Selama Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020, yang pada pokoknya memerintahkan seluruh satuan kerja untuk mengoptimalkan koordinasi dalam Sentra Gakkumdu serta menjaga netralitas, situasi dan kondisi yang kondusif dalam seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak.
  5. Mendorong Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak agar Mengedepankan Protokol Kesehatan yang Ketat melalui penerbitan Surat Jaksa Agung RI Nomor B-320/A/SKJA/09/2020 tanggal 10 September 2020 hal Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 yang pada pokoknya memerintahkan untuk mendorong seluruh pihak untuk senantiasa melaksanakan seluruh tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 dengan mengikuti protokol kesehatan.

Leave a Reply