Foto : Kejaksaan Agung RI, Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.H. berhasil pidanakan tersangka kasus tipikor PT. Asuransi Jiwasraya (twitter/@kejaksaanRI)

ANS, ppa.go.id, 27 Oktober 2020.

Prioritas Jaksa Agung RI dalam pencegahan dan penanganan Perkara Korupsi dan Penindakan Tindak Pidana Korupsi yang Nilai Kerugiannya Besar. Pelaku tindakan tersebut merupakan Korporasi serta merugikan perekonomian negara. Dalam periode Oktober 2019 hingga Oktober 2020 ini, bidang Pidsus di seluruh Indonesia telah melakukan penindakan dengan rincian total kasus :

  1. Penyelidikan sebanyak 1.477 (seribu empat ratus tujuh puluh tujuh )perkara.
    1. Penyidikan sebanyak 986 (sembilan ratus delapan puluh enam) perkara.
      1. Penuntutan sebanyak 1.687 (seribu enam ratus delapan puluh tujuh) perkara.
      1. Eksekusi sebanyak 1.523 (seribu lima ratus dua puluh tiga) perkara.
      1. Upaya hukum sebanyak 723 (tujuh ratus dua puluh tiga) perkara.

Perkara tindak pidana korupsi (tipikor)  yang menarik perhatian yakni, Penuntutan tipikor dalam Pengelolaan Keuangan Dana Investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

“Telah dilakukan penuntutan terhadap para terdakwa tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) diantaranya; Hary Prasetyo (mantan Dir. Keu PT. AJS), dituntut seumur hidup, dan telah divonis hukuman seumur hidup. Selanjutnya, Joko Hartono Tirto (swasta), dituntut seumur hidup. Hendrisman Rahim (mantan Dirut PT. AJS), dituntut 20 tahun penjara. Sedangkan, Syahmirwan (mantan Kadiv Investasi dan GM Investasi & Keu), dituntut 18 tahun. Atas tuntutan Jaksa tersebut, Pengadilan telah menjatuhkan putusan seumur hidup,” jelas Burhanuddin.

“Sementara terhadap tuntutan atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro dan Terdakwa Heru Hidayat pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020 telah dibacakan tuntutan dengan pidana pokok seumur hidup,” terangnya kembali.

Kejaksaan melaksanakan penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT. DS kepada Debitur PT. ES dan PT. ATR yang merugikan keuangan negara sebesar Rp150.557.930.852,74 (seratus lima puluh miliar lima ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh ribu delapan ratus lima puluh dua rupiah koma tujuh puluh empat sen).

Setelah dilakukan pengiriman berkas perkara (tahap I) kepada Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus untuk dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti sesuai Pasal 110 Ayat (1) KUHAP dengan Nota Dinas Nomor: B-35/F.2/Fd.2/08/2020 tanggal 4 Agustus 2020.

Maka penerapan Korporasi sebagai Pelaku Tindak Pidana Korupsi dimana Kejaksaan telah menetapkan 13 Manajer Investasi selaku pelaku korporasi dalam tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp16.807.283.375.000,00.

Leave a Reply