Foto : Logo PT. Asuransi Jiwasraya (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

      

ANS, ppa.go.id, 12 Oktober 2020.

Kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang menyeret PT. Asuransi Jiwasraya jilid II kembali bergulir kali ini dengan ditetapkannya seorang tersangka oleh tim penyidik kejaksaan. Tersangka PR menjabat sebagai Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa atau sebelumnya bernama PT HD Capital.

“Tersangka ini ditetapkan dengan adanya hubungan atau bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan para tersangka atau terdakwa yang sudah disidangkan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, S.H, M.H. di Komplek Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (12/10/20).

“Tersangka PR dikenakan pasal sangkaan  kesatu primer pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar Hari.

Dirinya kembali menambahkan,  PR juga dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Tersangka akan langsung ditindak pidana penjara terhitung mulai hari ini Senin, 12 Oktober 2020 yang akan ditempatkan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tutur Hari.

PR diduga bekerja sama dengan tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan dan kini telah berstatus sebagai terdakwa yaitu, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Kejagung menduga, PR membentuk perusahaan untuk mengatur investasi yang dilakukan terdakwa lainnya dalam kasus ini. Investasi tersebut dilakukan dengan menggunakan uang yang bersumber dari Jiwasraya.

“Dengan modus seolah-olah perusahaan-perusahaan tersebut menjalankan kegiatan reksadana dengan nilai saham yang perlahan-lahan naik, padahal itu hanya merupakan modus operasi yang dilakukan mereka,” sambung Hari.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK yakni Fakhri Hilmi sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya jilid II. Pada saat kejadian, Fakhri menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A, pada periode Februari 2014-2017. Kejagung juga menetapkan 13 manajemen investasi (MI) sebagai tersangka pada kasus Jiwasraya jilid II. Selain dugaan tindak pidana korupsi, ke-13 perusahaan tersebut juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

Kejagung telah menetapkan enam tersangka yang telah didakwa merugikan negara sebesar Rp 16,81 triliun. Nilai itu seperti hasil penghitungan yang dilakukan pihak BPK. Keenam terdakwa yang dimaksud yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Leave a Reply