Foto : Kepala Divisi Hukum PT Pegadaian (Persero) Holilurrahman, Sekretaris Perusahaan R. Swarsono Amoeng Widodo, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sarjono Turin, dan Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi (dari kiri ke kanan) memberikan keterangan pers di Kantor Kejati DKI Jakarta (antaranews.com)

ANS, ppa.go.id, 3 November 2020.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melimpahkan berkas perkara tindak pidana penipuan lelang dengan modus mencatut nama PT. Pegadaian (Persero) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Hari ini berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, proses hukum sudah sudah masuk tahap persidangan,” terang Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sarjono Turin, di Jakarta pada Senin (2/11/20).

Sarjono yang didampingi Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi menjelaskan, kasus tersebut berawal dari temuan PT. Pegadaian dengan adanya sejumlah akun palsu di media sosial (Instagram) yang mengatasnamakan perusahaan berstatus Badan Usama Milik Negara (BUMN) tersebut. Sedikitnya ditemukan 400 akun Instagram dengan menggunakan frasa Pegadaian. Pegadaian Syariah yang diduga melakukan penipuan lelang daring.

PT Pegadaian lalu melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya dan langsung ditindaklanjuti penyelidikannya sejak April hingga September 2020. Secara simultan menangkap, serta menahan pelaku pada Juni 2020. Selanjutnya, penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara pemeriksaan berikut dengan pelaku dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 1 Oktober.

Perkara tersebut menetapkan seorang tersangka bernama Suardi yang dijerat tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Karena dirinya yang diduga melanggar Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 310, Pasal 311 dan/atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pelimpahan berkas perkara ini diapresiasi oleh manajemen PT. Pegadaian yang hadir saat pelimpahan berkas di kantor Kejati DKI Jakarta. Guna mengimbau kepada masyarakat agar mewaspadai penipuan lelang daring yang mengatasnamakan PT. Pegadaian.

Sekretaris Perusahaan PT. Pegadaian (Persero), R Swasono Amoeng Widodo menyampaikan, prestasi Kejati DKI Jakarta yang telah menangani perkara tersebut sebagai bentuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat DKI Jakarta serta meningkatkan kepercayaan publik.

“Dengan dilimpahkannya perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kami berharap masyarakat melalui media dapat memantau perkembangan persidangan kasus yang telah mencatut nama baik PT. Pegadaian (Persero). Hal itu yang juga berpotensi merugikan masyarakat dengan jumlah nominal kerugian yang tidak sedikit,” ucap Swasono.

“Kami juga menyambut baik PT. Pegadaian (Persero) yang mengapresiasi kinerja tim Jaksa Penuntut Umum yang dinilai sangat ‘concern’ dan responsif dalam menangani perkara ini,” tutur Sarjono.

Sarjono kembali menjelaskan, koordinasi terjalin baik antara PT. Pegadaian dan Kejati DKI Jakarta saat pra maupun tahap penuntutan. Sehingga hubungan itu diharapkan akan terus berlanjut bukan hanya dalam penanganan perkara pidana namun juga dalam hal pendampingan hukum.

“Proses koordinasi yang telah terjalin di antara kedua lembaga bertujuan untuk membangun sinergitas agar program kerja kedua lembaga dapat berlangsung baik dan tentunya masyarakat dapat menerima layanan secara aman dan nyaman,” terang Sarjono mengakhiri.

Leave a Reply