
ANS, ppa.go.id, 22 Oktober 2020.
Kamis (22/10/20) Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr. W. Lingitubun. Dalam kunjungan kerjanya, Kajati didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, Syarfruddin, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum, Badrut Tamam, S.H., M.H. dan Kabag TU, Abdi Reza Fachlewi Junus, S.H., M.H.
Mereka tiba di Kota Sorong pukul 11.00 WIT dan langsung di jemput oleh Kajari Sorong Muttaqin Harahap, S.H., M.H. bersama Kepala UPBU Bandara DEO Sorong, Rasburhany U, S.T., M.T. dan Kasi Intelijen, Kasi PBBBR.
Kajati memberikan arahan kepada seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Sorong.
“Agar seluruh pihak di kejaksaan negeri Sorong dapat melaksanakan tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan di daerah hukum dengan baik. Hal itu sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dan yang ditetapkan oleh oleh Jaksa Agung Republik Indonesia,” tutur Kajati Papua Barat mengingatkan dalam sambutannya.
Asisten Tindak Pidana Khusus, Syarfruddin, S.H., M.H., juga mengapresiasi kinerja Kasi Pidsus Kejari Sorong dalam menangani perkara, dan juga agar selalu berkoordinasi serta menanyakan petunjuk teknis dalam penanganan perkara tindak pidana khusus dan terus, berkoordinasi dalam hal mengenai penyelidikan dan penyidikan suatu perkara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Dalam penanganan perkara-perkara pidana umum agar selalu dimonitor laporan terhadap putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan dan tindakan hukum lainnya. Agar selalu berikan laporan bila ada kendala-kendala,” jelas Asisten Tindak Pidana Umum, Badrut Tamam, S.H., M.H. pada kesempatan tersebut.
Kajari Sorong, Muttaqin juga mengatakan terkait dengan beberapa perkara dalam penyelidikan, penyidikan yang belum tuntas agar segera di evaluasi bersama para Kasi dan Jaksa.