Foto: Kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara PT Pertamina Marketing Region Jatimbalinus dengan Kajati NTB, Jatim, Bali, dan NTT, Rabu (25/11/2020) (instagram.com/kejaksaan_tinggi_ntb/)

RES, Portal Pro Adjudicatio, 26 November 2020

Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kajati NTB), Nanang Sigit Yulianto, SH., MH. menandatangani Nota Perjanjian Kerjasama (PKS) Koordinasi dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dengan Executive General Manager PT. Pertamina (Persero) Marketing Region Jatimbalinus, C.D. Sasongko, Rabu (25/11/2020).

Berlangsung di Gedung Kantor Pertamina Pemasaran Jatimbalinus Surabaya, Perjanjian Kerjasama (PKS) tersebut juga dilakukan antara PT Pertamina Marketing Region Jatimbalinus dengan Kajati Jawa Timur, Kajati Bali, dan Kajati Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pada saat yang bersamaan, penandatanganan PKS juga berlangsung di seluruh unit marketing PT Pertamina dengan Kepala Kejaksaan Tinggi sesuai wilayah masing-masing di Indonesia. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani Jaksa Agung RI Dr. ST. Burhanuddin, S.H., M.H. dengan Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati di Jakarta.

Penandatanganan kerjasama antara Kejaksaan RI dengan PT Pertamina tersebut menandai kolaborasi strategis guna menjaga kelancaran proyek strategis nasional yang sedang dan akan dijalankan Pertamina.

Executive General Manager PT. Pertamina (Persero) Marketing Region Jatimbalinus, C.D. Sasongko pada kesempatan itu mengungkapkan bahwa dengan adanya kerjasama ini, Pertamina akan mendapatkan dukungan penuh dari Kejaksaan RI dalam menuntaskan proyek strategis nasional.

“Kerjasama dan kolaborasi yang telah terjalin dengan sangat baik dapat lebih mempererat kedua belah pihak dalam membangun sinergi yang lebih kokoh, terutama di wilayah Jatimbalinus,” ungkap Sasongko.

Ia juga berharap agar kerjasama tersebut dapat menguatkan aspek Good Corporate Governance pada bisnis Pertamina secara keseluruhan.

Sementara itu, dalam kegiatan penandatanganan MoU di Jakarta, Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati menegaskan bahwa Pertamina mendapat amanat untuk memastikan ketahanan energi melalui 4A+1S, yakni Availability, Accesibility, Affordibility, Acceptability, dan Sustainability. Untuk mencapai kemandirian dan ketahanan energi nasional tersebut, Pertamina membutuhkan dukungan dari para stakeholder dan masyarakat.

“Oleh karena itu, kami terus berupaya bekerja sama dan berkolaborasi dengan para stakeholder.” tuturnya.

Di sisi lain, Jaksa Agung RI Burhanuddin juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi di seluruh wilayah Indonesia siap membantu dalam pendampingan hukum, serta apabila pihak Pertamina membutuhkan pendapat dan masukan terkait masalah hukum.

“Kejaksaan berharap penandatanganan ini dapat diimplementasikan dengan baik, juga berharap hubungan Pertamina dengan Kejaksaan RI dapat berjalan dengan baik serta saling mendukung, utamanya dalam hal penjagaan proyek strategis nasional,” ujar Jaksa Agung.

Leave a Reply