
RES, Portal Pro Adjudicatio, 19 November 2020
Pertengahan Agustus lalu, sempat viral video RB (4), seorang bocah asal Desa Timampu, yang dicekoki miras oleh dua pemuda di pondok kebun merica di wilayah Pekaloa, Kecamatan Towuti, Luwu Timur.
Hingga saat ini kasus tersebut masih bergulir di persidangan. Kedua pemuda itu, FE (20) dan RH (19), telah menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Malili pada Kamis (12/11/2020), dan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada Selasa (17/11/2020) yang juga dihadiri bocah Rb didampingi sang ayah, Melkias.
Usai mengikuti persidangan, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur Muhammad Zubair secara khusus mengundang RB beserta ayahnya ke Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur. Pada kesempatan itu, Kajari Luwu Timur berpesan kepada ayah bocah RB agar membimbing dan menjaganya dengan baik sehingga kejadian yang sama tidak terulang lagi.
“Jangan sampai jadi korban lagi seperti yang dialami sebelumnya,” pesan Zubair.
Pada kesempatan itu selain menyampaikan nasihat, Kajari Luwu Timur juga menyalurkan bantuan berupa sembako, beras, minyak goreng, susu formula, mainan anak-anak serta uang tunai kepada bocah RB, yang diterima ayahnya. Penyerahan bantuan tersebut, Kajari Luwu Timur didampingi Kasi Intelijen Hasbuddin B Paseng serta Kepala Seksi Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Sosial Luwu Timur Firawati.
“Ini ada sedikit bantuan dari kami jajaran Kejaksaan Negeri Luwu Timur dan mitra awak media, semoga dapat dimanfaatkan dengan baik,” tutur Kajari.