
RES, Portal Pro Adjudicatio, 11 November 2020
Kejaksaan Negeri (Lhokseumawe) bersama Pemerintah Kota Lhokseumawe melaksanakan rapat koordinasi dan sosialisasi dalam rangka penerangan hukum terkait pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat gampong di wilayah Kota Lhokseumawe. Kegiatan dilaksanakan di Kantor Walikota Lhokseumawe, Selasa (10/11/2020).
Dalam acara tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Dr. Mukhlis, S.H., M.H., hadir sebagai narasumber yang menyampaikan Penerangan Hukum Tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pengelolaaan dan Pertanggungjawaban APBG TA 2020, kepada 68 Kepala Desa (Keuchik) dan aparatur gampong se-Kota Lhokseumawe.
“Kegiatan Penerangan Hukum bertujuan untuk memberikan dan meningkatkan pemahaman hukum aparatur desa dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban APBG TA. 2020. Hal ini guna mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat menimbulkan masalah hukum terutama terkait penyaluran dan pertanggung jawaban dana BLT dan Covid-19,” kata Kajari Lhokseumawe.
Adapun kegiatan rapat koordinasi dan sosialisasi oleh Kejari Lhokseumawe itu dilaksanakan dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) agar terhindar dari penyebaran Covid-19.