
LIS, Portal Pro Adjudicatio, 25 November 2020
Delapan terdakwa anggota jaringan narkoba internasional dijatuhi hukuman mati. Pasalnya, kedelapan terdakwa terbukti menyelundupkan 28 kilogram lebih sabu dari Malaysia melalui Batam. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam memvonis delapan terdakwa yang tergabung dalam kelompok narkoba internasional jenis sabu 28 kg dengan hukuman sampai mati pada Senin (23/11/2020), sehingga memenuhi permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti. Putusan yang sama atas tuduhan tersebut adalah untuk bekerja sama memberantas para pelaku peredaran narkoba di Indonesia, khususnya Batam.
Kedelapan terdakwa yang telah divonis hukuman mati terbukti melanggar pasal 114 ayat 2, pasal 32 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Novriadi Andra, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam mengungkapkan alasan dakwaan hukuman mati.
“Bandar-bandar narkoba tetap bisa melakukan transaksi meskipun tengah berada di dalam sel. Tidak perlu susah-susah, cukup modal handphone dan m-banking, semua bisa mereka kendalikan. Jadi, percuma juga dikasih kesempatan hidup, kalau pada akhirnya mereka tidak bertobat,” ungkap Novriadi.
Novriadi menilai hukuman penjara yang sedang dijalani para residivis ini tidak memberikan efek jera sedikitpun, karena mereka masih mengulangi perbuatannya, meskipun dari balik jeruji. Sehingga pihaknya tidak akan memberi ampun kepada pada pengedar narkoba.
Dari 8 terdakwa yang divonis hukuman mati tersebut, 3 orang merupakan WNA yang berasal dari Malaysia, 5 orang lainnya menurupakan WNI yang 3 diantaranya merupakan terpidana kasus yang sama yang juga sedang menjalani hukuman di Lapas Klas I A Merah Mata, Palembang, Sumatera Selatan, yakni Hiklas Saputra alias Iik, Dedi Irawan dan Samsul Abidin. Sedangkan, 2 terdakwa lainnya yakni Junari alias Ijun, Ari Pandi alias Pandi alias Putra.