Foto : Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono memberikan keterangan pada media terkait pelimpahan berkas (facebook/kejaksaanRI)

ANS, Portal Pro Adjudicatio, Kamis 19 November 2020

Tim jaksa penuntut umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (17/11/20). Lima tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor tekstil pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2018-2020 akan segera disidang.

Berkas perkara para Terdakwa yang dilimpahkan JPU ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yaitu:

  1. Drs. IRIANTO selaku Komisaris PT. FLEMINGS INDO BATAM dan selaku Direktur PT. PETER GARMINDO PRIMA (Importer).
  2. MOKHAMMAD MUKHLAS, SE. selaku Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai II pada KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam.
  3. KAMARUDDIN SIREGAR, S.S. selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai II pada Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai (PFPC) I KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam.
  4. DEDI ALDRIAN, S.E. selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai III pada Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai (PFPC) I KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam.
  5. HARIYONO ADI WIBOWO, S.E. selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai III pada Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai (PFPC) II pada KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam.

“Selanjutnya tim jaksa penuntut umum akan menunggu penetapan Ketua Majelis Hakim tentang hari sidang,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, Rabu (18/11/20).
Dalam kasus ini, kelimanya diduga mengimpor tekstil melebihi alokasi yang seharusnya dan menjual tekstil tersebut secara melawan hukum.

“Secara sah melawan hokum, menjual tekstil yang telah diimpor kepada pihak lain dan mengimpor tekstil melebihi alokasi dengan mengubah dokumen impor berupa invoice, packing list, serta menggunakan Certificate of Origin (CoO) atau Surat Keterangan Asal (SKA) yang tidak benar,” jelas Hari.

Akibat perbuatan Para Terdakwa telah merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara yakni sebesar Rp.1.646.216.880.000,- (satu triliun enam ratus empat puluh enam miliar dua ratus enam belas juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah).

Kelima tersangka yang diduga tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor. Selain itu, keempat pegawai Bea dan Cukai juga dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatan Para Terdakwa ditujukan untuk memperkaya diri sendiri yaitu memperkaya diri khususnya Terdakwa Drs. IRIANTO dan atau orang lain yaitu memperkaya Terdakwa MOKHAMMAD MUKHLAS, S.E. Terdakwa KAMARUDIN SIREGAR, S.S. Terdakwa DEDI ALDRIAN, S.E. dan Terdakwa HARYONO ADI WIBOWO, S.E. atau suatu korporasi.

Proses Pelimpahan Perkara oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejagung RI dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.

Leave a Reply