
ANS, ppa.go.id, 13 Oktober 2020.
Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan kepada 4 orang saksi dalam perkara tipikor pengelolaan keuangan dan dana investasi pada Jiwasraya. Keempat saksi yang dipanggil tim penyidik pada Selasa (13/10/20) untuk dimintai keterangannya. Penyidikan para saksi tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019 dan pemeriksaan saksi dan Tersangka untuk penyidikan Tersangka Korporasi maupun peran OJK/Tersangka FH.
Hari Setiyono, S.H. M.H menegaskan, Saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya hari ini Saksi Untuk Tersangka Korporasi PT. GAP Capital, yaitu Sdr. SOEHARTANTO selaku Direktur PT. GAP Asset Management. Saksi untuk Tersangka Korporasi PT. Maybank Asset Management, yaitu Sdr. MICHAEL IVAN CHAMDANI sebagai Head of Reseach PT. Maybank Asset Management. Saksi untuk Tersangka Korporasi PT. OSO Management Investasi, yaitu Sdr. SYAMSUL sebagai Sales Equity PT. Yuanta Sekuritas Indonesia. Saksi untuk Tersangka FH/OJK, yaitu Sdr. ELISABETH DWIKA SARI sebagai Direktur PT. Prospera Asset Management.
“Pemeriksaan dilakukan guna mengunkap lebih dalam dan lengkap terkait perkara tipikor Jiwasraya. Hal itu dikarenakan keterangan para saksi dianggap penting dalam mengungkap sejauhmana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia,” tutur Hari lebih lanjut.
Dirinya juga menambahkan, pemeriksaan saksi dan tersangka dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. Protokol yang dipakai antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.