Foto : Logo PT. Asuransi Jiwasraya (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

ANS, ppa.go.id, 19 Oktober 2020.

Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan pada  11 (sebelas) orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi  Jiwasraya, Senin (19/10/20). Kasus tipikor dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019 maupun pemeriksaan saksi perkara dengan Tersangka Korporasi dan Tersangka Pribadi (Pieter Rasiman).

Hari Setiyono, S.H. M.H menyebutkan, Saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya hari ini  yaitu :

  1. Saksi untuk Tersangka Korporasi PT. Corfina Capital, yaitu SUSANTI HIDAYAT selaku Direktur PT. Kariangau Industri Sejahtera.
  2. Saksi untuk Tersangka Korporasi PT. Maybank Asset Management, yaitu YURIKO WUNAS selaku Compliance Risk Management PT. Maybank Asset Management
  3. Saksi untuk Tersangka Korporasi PT GAP CAPITAL, yaitu HERU HIDAYAT selaku Presiden Komisaris PT. Trada Alam Mineral dan BENNY TJOKROSAPUTRO selaku Komisaris PT. Hanson Internasional
  4. Saksi untuk Penyidikan PT. Asuransi Jiwasraya (penyidikan awal), yaitu DANIEL HALIM selaku Direktur PT. Wanaartha Life
  5. Saksi saksi untuk Tersangka atas nama PITER RASIMAN, yaitu FAIZAL SATRIA GUMAY selaku Kepala Divisi Investasi PT. Asuransi Jiwasraya, MOHAMMAD ROMMY, SE. selaku Kepala Bagian Pengembangan Dana PT. Asuransi Jiwasraya, ROSITA selaku Agent PT. Etrading Sekuritas / PT Mirae Asset Sekuritas, DJONNY WIGUNA selaku Mantan Komisaris Utama PT. Asuransi Jiwasraya, LUSIANA, SE, Ak, MM selaku Mantan Kepala Bagian Pengembangan Dana PT. Asuransi Jiwasraya, dan AGUSTIN WIDHIATUTI selaku Pjs. Kepala Devisi Keuangan PT. Asuransi Jiwasraya

“Pemeriksaan dilakukan guna mengunkap lebih dalam dan lengkap terkait perkara tipikor Jiwasraya. Hal itu dikarenakan kesebelas keterangan para saksi dianggap penting dalam mengungkap sejauhmana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia,” jelasnya lebih lanjut.

Dirinya juga menambahkan, pemeriksaan saksi dan tersangka dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. Protokol yang dipakai antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

Leave a Reply