
ANS, ppa.go.id, 21 Oktober 2020.
Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan pada 15 (lima belas) orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi Jiwasraya, Rabu (20/10/20). Kasus tipikor dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019 maupun pemeriksaan saksi perkara dengan Tersangka Korporasi dan Tersangka Pribadi (Pieter Rasiman).
Hari Setiyono, S.H. M.H menyebutkan, Saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya hari ini yaitu :
- Saksi untuk Tersangka Korporasi PT. Prospera Asset Management, yaitu INDRIYATI selaku Head of Compliance PT. Prospera Asset Management.
- Saksi untuk Tersangka Korporasi PT GAP CAPITAL, yaitu MIDA MEDINA FEBIYANNY – Head Compliance PT. Bahana Sekuritas dan AYU LINTANG CEMPOKO – Head Compliance PT. Mega Capital Indonesia.
- Saksi saksi untuk Tersangka atas nama PITER RASIMAN, yaitu RONALD ABEDNEGO SEBAYANG – Komisaris PT Pool Advista Ase Manajemen, FERRO BUDHIMEILANO – Direktur PT. Pool Advista Manajemen, FERRY KOJONGIAN, MBA – Direktur Utama PT. MNC Asset Management, ELISABETH DWIKA SARI – Direktur PT. Prospera Asset Management, DENNY RIZAL THAHER – President Director PT. Maybank Asset Management, LIES LILIA JAMIN – Mantan Direktur PT. OSO Manajemen Investasi, FAHYUDI DJANIATMADJA – Direktur PT. Millenium Capital Management, DEKA CAHYA ENDRA – Dealer PT. OSO Manajemen Investasi, ERIC SUTEDJA – Manager Investasi pada PT. Prospera Asset Management, IRAWAN GUNARI – Direktur Utama PT. PAN Acadia Capital, GUNAWAN TJANDRA – Tim Pengelola Investasi Fund Manager PT. Corfina Capital, dan ANDRI YAUHARI NJAUW, M.Sc – Direktur PT. Pinnacle Persada Investama
“Pemeriksaan dilakukan guna mengunkap lebih dalam dan lengkap terkait perkara tipikor Jiwasraya. Hal itu dikarenakan kelima sebelas keterangan para saksi dianggap penting dalam mengungkap sejauhmana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia,” jelasnya lebih lanjut.
Dirinya juga menambahkan, pemeriksaan saksi dan tersangka dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. Protokol yang dipakai antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.