Foto : Logo PT. Asuransi Jiwasraya (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

ANS, ppa.go.id, 22 Oktober 2020.

Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan pada  13 (tiga belas) orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi  Jiwasraya, Rabu (21/10/20). Kasus tipikor dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019 maupun pemeriksaan saksi perkara dengan Tersangka Korporasi dan Tersangka Pribadi (Pieter Rasiman).

Hari Setiyono, S.H. M.H menjabarkan, nama para saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya hari ini  yaitu :

  1. Saksi  untuk Tersangka Korporasi PT. PAN Arcadia, yaitu FERDIAN CHRISTIAN selaku Direktur PT. PAN Arcadia Capital, MINARNI selaku Staf Perdagangan PT. PAN Arcadia Capital, dan HELMY MARDIANA, A.Md selaku Koordinator Keuangan pada PT. PAN Arcadia Capital.
  2. Saksi untuk Tersangka Korporasi  PT. GAP Capital,  yaitu MIDA MEDINA FEBIYANNY  selaku Head Compliance PT Bahana Sekuritas.
  3. Saksi untuk Tersangka  Korporasi  PT. Corfina Capital, yaitu SANDY NOVIAN selaku Sales PT. Waterfront Sekuritas Indonesia.
  4. Saksi untuk Tersangka  Korporasi  PT. Prospera Asset Management, yaitu ISWAHYUDI AL HAQ selaku Head of Compliance PT. Indo Premier Sekuritas dan VARIA selaku Staf Akuntansi PT. Pinnacle Persada Investama.
  5. Saksi untuk Tersangka  Penyidikan Umum  PT. Asuransi Jiwasraya, yaitu MANFRED A. PIETRUSCHKA selaku Wakil Presiden Komisaris WanaArtha Life periode 2009-2010.
  6. Saksi untuk Tersangka Pribadi atas nama PITER RASIMAN, yaitu WILLY SUNARYO selaku nominee yang dipakai oleh PT. Mirea Sekuritas, DWINANTO AMBORO selaku Dirut PT. Treasure Fund Investama, BUDI PURWANTO selaku Komisaris PT. Treasure Fund Investama, NIE SWE HOA selaku nominee yang dipakai oleh Tersangka Heru Hidayat, dan JOHN HERRY TEJA selaku  Direktur Marketing PT. Ciptadana Sekuritas Asia.

“Pemeriksaan dilakukan guna mengunkap lebih dalam dan lengkap terkait perkara tipikor Jiwasraya. Hal itu dikarenakan ketiga belas keterangan para saksi dianggap penting dalam mengungkap sejauhmana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia,” jelasnya lebih lanjut.

Dirinya juga menambahkan, pemeriksaan saksi dan tersangka dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. Protokol yang dipakai antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

Leave a Reply