
RES, ppa.go.id, 28 Oktober 2020
Hari Senin (16/10/2020), Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI Dr. Amir Yanto, S.H., M.H., didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Muhammad Dofir, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Setiawan Budi Cahyono, S.H., M.Hum beserta jajaran melakukan inspeksi terhadap sejumlah pelayanan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Dr. Amir Yanto, S.H., M.H., mengungkapkan inspeksi tersebut guna memastikan pelayanan sesuai SOP dan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
“Inspeksi kali ini untuk melihat serta memastikan secara langsung pelayanan Kejari Sidoarjo terhadap masyarakat sesuai SOP,” ungkapnya.
Jamwas Amir Yanto meninjau beberapa pelayanan, seperti Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan ruang pelayanan tilang, yang diprogramkan menuju Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM).
Pada inspeksi tersebut, Ia juga memastikan sejumlah pelayanan di Kejari Siodarjo mendukung penerapan protokol kesehatan, diantaranya tersedia tempat cuci tangan dengan sabun, hand sanitizer, serta adanya sekat jarak di tempat duduk bagi tamu.
Menurut Amir, pelayanan terbaik wajib diberikan kepada pemerintah, masyarakat pada umumnya, maupun tersangka, terdakwa, dan terpidana.
Lebih lanjut, ia juga berpesan agar jajaran Kejari Sidoarjo hendaknya tidak hanya bekerja sebagai rutinitas, namun harus terukur sesuai target kinerja yang lebih mengarah pada kualitas dan menghasilkan outcome yang dirasakan oleh masyarakat.
“Yakni penegakan hukum yang berkeadilan dan memberikan pelayanan publick yang prima,” tegasnya.