
RES, ppa.go.id, 28 Oktober 2020
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI, Dr. Amir Yanto, S.H., M.H. melakukan kunjungan kerja guna mengamati pelayanan yang ada di Kejaksaan Neger (Kejari) Sidoarjo, Senin (26/10/2020).
Dalam kesempatan itu, Jamwas Amir Yanto meninjau beberapa pelayanan di Kejaksaan Negeri Sidoarjo, sesuai dengan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Menurut Amir, sesuai dengan WBK dan WBBM, kemudahan pelayanan wajib diberikan baik kepada pemerintah maupun kepada masyarakat.
“Termasuk juga bagaimana memberikan pelayanan yang baik kepada tersangka, terdakwa, dan terpidana,” ujarnya.
Ia menambahkan agar lingkungan kantor ditata dengan baik, sehingga apabila ada msyarakat yang memiliki keperluan datang ke Kejari Sidoarjo, bisa merasa terlayani dengan baik sesuai WBM dan WBBM.
Lebih lanjut, Jamwas Amir Yanto berpesan agar jajaran di Kejaksaan Negeri Sidoarjo hendaknya tidak hanya bekerja sebagai rutinitas, namun harus terukur sesuai target kinerja. Ia menghendaki kinerja yang lebih mengarah pada kualitas dan menghasilkan outcome yang dirasakan oleh masyarakat.
“Yakni penegakan hukum yang berkeadilan dan memberikan pelayanan publik yang prima,” tegasnya.
Adapun terkait dengan barang bukti yang masih menumpuk, Amir menyampaikan kepada pihak Kejari Sidoarjo untuk secepatnya melakukan eksekusi, tentunya sesuai dengan SOP.