Foto :  Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara saat melangsungkan rakernis Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Tahun 2020 (www.kejaksaan.go.id)

ANS, ppa.go.id, 12 Oktober 2020.

Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Tahun 2020 yang kembali diselenggarakan, namun kali ini secara virtual disebabkan situasi pandemik Covid-19. Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun), Feri Wibisono memberikan pengarahan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) se-Indonesia dalam rakernis bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Tahun 2020. Rakernis yang diselenggarakan secara vitual mencangkup seluruh Indonesia pada Senin (12/10/2020).

Rakernis Pidum tersebut diantaranya dihadiri oleh, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono, SH.MH.CN., Staf Ahli Jaksa Agung RI Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Dr. Jan Samuel Maringka, SH.MH. dan Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan Tarmizi, SH.MH. Serta para Direktur dan Koordinator dibawah koordinasi Jaksa Agung Muda Pembinaan di Aula Sasana Pradata Kejaksaan Agung RI Jakarta Selatan. Selanjutnya para Kepala Kejaksaan Tinggi dan para Kepala Kejaksaan Negeri beserta jajaran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dari masing-masing kantor di seluruh wilayah Indonesia.

Rakernis Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Tahun 2020 mengusung tema “Meningkatkan Kualitas dan Efektivitas Pelayanan Pengacara Negara“. JAM Datun menekankan kepada para JPN untuk berkomitmen, Integrity, Professional dan No Fees guna mengukuhkan urgensi sekaligus. Hal itu didisebabkan betapa penting dan besarnya peran dari Bidang Datun Kejaksaan RI dalam memberikan kontribusi nyata terhadap berbagai permasalahan hukum yang muncul, baik melalui kegiatan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum dan Tindakan Hukum Lain bagi instansi atau lembaga maupun masyarakat yang membutuhkannya. 

“Dalam kaitan tugas dan tanggung jawab selaku Jaksa Pengacara Negara atas kuasa yang diterima, dapat mewakili negara dan jajaran pemerintahan melalui gugatan Peradilan Perdata atau Peradilan Tata Usaha Negara. Selain itu juga fungsi lainnya yang strategis untuk mengupayakan penyelamatan, pemulihan, aset dan keuangan negara,” tegas Feri saat memberikan sambutan dalam rakernis.

JAM Datun menjelaskan pula, cara mengoptimalkan penyusunan produk-produk bidang Datun seperti Legal Opinion (LO) dan Legal Audit (LA) yang benar-benar dibuat secara profesional dan cermat. Hal itu didasarkan pada konstruksi yuridis formil. Sehingga produk Datun tidak dijadikan bumper yang melegitimasi adanya penyalahgunaan. Melakukan pendidikan dan pelatihan melalui kegiatan workshop, FGD (Focus Group Discussion) ataupun dinamika kelompok yang berkesinambungan guna menciptakan JPN handal yang memiliki integritas, kapasitas, kapabilitas, dan kompetensi yang mumpuni.

Proaktif untuk menindak lanjuti berbagai Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan dengan kementerian/Lembaga, BUMN/BUMD maupun dengan Pemerintah Daerah. Sehingga MoU tidak terkesan acara formalitas belaka, namun juga berhasil dan berdaya guna untuk kemajuan kedua belah pihak.

Leave a Reply