
RES, ppa.go.id, 16 Oktober 2020
Jaksa pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa Gampong Ujong Pacu di Kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Kamis (15/10/2020) sore.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Dr.Mukhlis, S.H., M.H, didampingi Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Muftahudin, S.H., dan Kasi Pidana Khusus, Saifuddin, S.H., M.H., memberikan keterangan, Tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut diantaranya MH selaku Keuchik Gampong Ujong Pacu dan ES selaku Bendahara Gampong Ujong Pacu.
Keduanya, lanjut Mukhlis, ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana desa gampong Ujong Pacu, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2019 dengan nilai kerugian keuangan negara sekitar Rp360 juta.
Kajari Lhokseumawe menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat Inspektorat Lhokseumawe melakukan pemeriksaan dana desa tahun 2019 yang dikelola Gampong Ujong Pacu. Setelah itu, Inspektorat menemukan adanya penyimpangan dalam hal anggaran, dan dengan sesuai aturan, Keuchik beserta jajarannya diminta untuk memperbaiki sehingga ada pertanggungjawaban yang jelas sesuai aturan yang berlaku.
“Ternyata ditemukan sekitar Rp 360 Juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dalam prosesnya, Keuchik mengembalikan uang sekitar Rp 73 Juta ke kas gampongnya. Namun, hanya bertahan 20 hari uang yang dikembalikan ke kas gampong itu ditarik lagi,” tutur Mukhlis.
Selanjutnya, pertanggungjawaban terkait keuangan tersebut belum juga muncul, dan pengembalian uang tidak kunjung dilakukan, sehingga pada awal Agustus 2020 mulai dilakukan penyidikan. Menurut Mukhlis, selama proses tersebut, pihaknya sudah menyarankan supaya Keuchik itu menindaklanjuti dengan iktikad baik.
“Ternyata uang itu tidak bisa dikembalikan karena memang tidak ada lagi sumber keuangannya untuk itu,” ujarnya.
Awalnya penyidik memeriksa MH dan ES sebagai saksi, namun kemudian status keduanya naik sebagai tersangka. Setelah dilakukan penahanan di Kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, keduanya dibawa ke Rutan Polres Lhokseumawe.
“Kedua tersangka ditahan selama 20 hari, mulai 15 Oktober sampai 3 November 2020 di Rutan Polres Lhokseumawe,” kata Kajari Lhokseumawe.