Foto: Tersangka Maria Pauline Lumowa kasus Pembobolan BNI (detik.com)

ANS, Portal Pro Adjudicatio, 9 November 2020.

Tersangka Maria Pauline Lumowa kasus pembobolan Bank BNI Rp 1,7 triliun akan segera disidangkan. Saat ini jaksa tengah bergerak untuk menyusun surat dakwaan untuk perkara itu. Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Sri Odit Megonondo menerangkan penyusunan dakwaan ini berkisar 20 hari. Hal itu terhitung sejak berkas tersebut diterima. Karena itulah, jaksa penuntut umum melakukan penahanan terhadap Maria.

“Iya, menyusun surat dakwaan dan administrasi pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lalu, penuntut umum melakukan penahan selama 20 hari ke depan,” ucap Sri Odit Megonondo saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/20).

Tersangka Maria disangkakan melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 ayat 1 huruf a, b, dan Pasal 6 ayat 1 huruf a, b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dirinya menambahkan, kasus Maria Lumowa akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta Pusat. Maria saat ini masih ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.

“Sidang di pengadilan Tipikor, namun ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim,” tuturnya lebih lanjut.

Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru lewat letter of credit (L/C) fiktif. Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003. Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai USD 136 juta dan 56 juta euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT. Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Tindakan dari PT. Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari orang dalam. Karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp, yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT. Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tidak pernah melakukan ekspor. Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia ke Indonesia pada awal Juli lalu. Menkum HAM Yasonna Laoly diketahui memimpin tim ekstradisi yang membawa pulang Maria dari Serbia.

Kemudian 1 tahun lalu, Maria Pauline Lumowa ditangkap NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019. Pemerintah Indonesia melakukan pendekatan kepada pemerintah Serbia hingga akhirnya bisa membawa Maria Lumowa kembali ke Tanah Air.

Sebelumnya diketahui bahwa, Bareskrim Polri melimpahkan berkas dan tersangka kasus pembobolan Bank BNI Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta. Pelimpahan tahap II dilakukan hari ini.

“Tahap II ke JPU (jaksa penuntut umum) hari ini Jum’at. OTW (on the way) Kejati DKI untuk tahap II tersangka Pauliene Maria Limowa alias Erry alias Maria Pauliene Lumowa,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Helmy Santika.

Leave a Reply