Sumber: Kepala pusat penerangan hukum/Hari Setiyono, S.H., M.H.

ANS, ppa.go.id, 2 Oktober 2020.

Kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan PT. Asuransi Jiwasraya (persero) kembali berkembang dengan diselidikinya sebelas saksi oleh tim jaksa penyidik, Kamis (1/10/20). Tim jaksa penyidik pada jaksa agung muda tindak pidana khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan saksi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019 dan pemeriksaan saksi perkara dengan tersangka korporasi. Pihak yang diperiksa atau diminta keterangannya sebagai saksi diantaranya;

  1. Saksi  untuk Tersangka Oknum OJK / FH, yaitu : SANTINI DWIASTUTI selaku Manager Keuangan PT Jasa Capital
  2. Saksi  untuk Tersangka Korporasi PT. Prospera Asset Management, yaitu : Drs. SALMON SIHOMBING, MM, AK dan ENDRA FEBRI SETYAWAN selaku Kepala Unit Pemeriksaan Transaksi BEI
  3. Saksi untuk Tersangka Korporasi  PT. Sinarmas Asset Management,  yaitu : ADI PRATOMO ARYANTO, SE. selaku Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I Bursa Efek Indonesia
  4. Saksi untuk Tersangka  Korporasi  PT. Corfina Capital, yaitu : GUNAWAN TJANDRA selaku Fund Manager PT Corfina Capital dan ELISA YOSHIGOE WIJAYA selaku Komisaris PT Corfina Capital    
  5. Saksi untuk Tersangka PT. Millenium Capital Management, yaitu : ERDY YUNIARSO R selaku Head of Compliance PT NISP Sekuritas, ERWIN FERNANDO SILALAHI selaku PT NISP Sekuritas, VERA FLORIDA  selaku Kepala Divisi Perusahaan II Bursa Efek Indonesia, dan A.YUDI TANUPRAJA selaku Head of Compliance PT Henan Putihrai Sekuritas
  6. Saksi untuk Tersangka PT. OSO MANAJEMEN INVESTASI, yaitu : IRFAN SUSANDY selaku Kepala Divisi Operasional Perdagangan BEI

“Kesebelas orang saksi merupakan pengurus maupun sebagai karyawan perusahaan Manager Investasi, Akuntan Publik maupun sebagai karyawan OJK yang keterangannya dianggap penting. Hal itu berkaitan dalam mengungkap sejauhmana peran para saksi dalam menjalankan tugas atau perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia.” Ujar salah seorang dari tim penyidik.

Tim penyidik juga menjelaskan bahwa pihaknya tetap mengutamakan prosedur kesehatan dalam mencegah penularan Covid-19 saat proses penyidikan para saksi. Proses penyidikan juga menjaga jarak aman antara penyidik dengan para saksi. Penyidik juga dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

Leave a Reply