Foto : Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Oktavianus dan jajarannya saat konferensi pers penahanan 4 tersangka tipikor (antaranews.com)

ANS, Portal Pro Adjudicatio, Jum’at 13 November 2020

Jaksa Penyidik Kejati Sumsel telah melakukan penahanan terhadap 4 tersangka kasus tipikor pada Kamis, 12 November 2020 sekitar pukul 20.00 WIB.

Keempat tersangka yang diringkus yaitu

  1. Abunawar Basyeban, S.H., M.H. (Dosen UNSRI) selaku konsultan Hukum, tahanan rutan.
  2. H. M. Anjapri.SH mantan Dirut PT. Perkebunan Mitra Ogan (BUMN), tahanan rutan.
  3. Yan Satyananda mantan kabag Akutansi dan keuangan PT. Perkebunan Mitra Ogan, tahanan rutan.
  4. Ir. Muzakir mantan bupati Kab. Muara Enim (tahanan kota karena hasil dari rapid tes yang dilakukan reaktif).

Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Oktavianus mengatakan, Keempatnya diduga terlibat gratifikasi alih fungsi lahan hutan produksi menjadi hutan tetap di Kabupaten Muara Enim pada 2014 dengan kerugian negara mencapai Rp5,8 miliar.

Menurut dirinya, Sohar sementara menjadi tahanan kota karena hasil rapid tes menunjukkan reaktif, sementara ketiga tersangka lainnya ditahan di LP Pakjo Palembang.

Pasal yg disangkakan pasal 2 ayat (1) UU NO.31 Tahun 1999 tentang pemberatasan tipikor jo UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor dan pasal 11 dan 12B UU No.20 TAHUN 2020 Tentang Pemberatasan tipikor.

Ia menjelaskan proyek alih fungsi hutan tersebut diduga fiktif dengan asumsi tidak ada kegiatan apapun, PT. Perkebunan Mitra Ogan diduga menyuap Sohar selaku bupati saat menerbitkan surat rekomendasi untuk alih fungsi lahan pada 2014.

Suap diduga menggunakan dana PT. Perkebunan Mitra Ogan sebesar Rp8,5 miliar dengan kerugian negara sebesar Rp5,8 miliar, keempatnya pun ditahan untuk memudahkan proses penyidikan dan agar tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Sementara ini barang bukti yang kami sita berupa Uang Rp200 juta di dalam rekening,” terang Oktavianus menutup penjelasan.

Leave a Reply