
RES, ppa.go.id, 12 Oktober 2020
Jaksa Agung Muda Intelijen Dr. Sunarta, S.H., M.H., paparkan peran aktif Kejaksaan RI dalam menyukseskan Pilkada 2020 melalui program Jaksa Menyapa bertema “Kiprah Kejaksaan dalam Pilkada 2020” yang disiarkan CNN Indonesia, Senin (12/10/2020) pukul 19.00 WIB.
Kejaksaan RI, khususnya bidang intelijen, akan berperan aktif dalam mensukseskan Pilkada 2020. Bersama dengan stakeholder lainnya, Kejaksaan RI bekerja sama dalam rangka mengamankan Pilkada 2020 ini, salah satunya melalui pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentragakumdu).
“Pada tanggal 20 Juli 2020, antar Jaksa Agung, Kapolri, dan Bawaslu telah menandatangi suatu MoU atau kerjasama, dimana disitu dibentuk Sentragakumdu yang keberadaannya di dalam satu atap. Sehingga apabila ada masalah pidana pemilu mulai dari awal sampai persidangan bisa selesai dengan baik, karena perkara tindak pidana pemilu memiliki karakteristik yang berbeda dengan tindak pidana lain, yaitu karena penyidikannya sangat dibatasi oleh waktu,” jelas Sunarta.
Menurut Sunarta, posisi Kejaksaan dalam penyelenggaraan Pilkada 2020 adalah mendukung kesuksesan Pilkada 2020. Tentunya dalam artian bahwa pelaksanaan Pilkada 2020 ini dilaksanakan jujur, adil, tertib, dan sesuai ketentuan. Kemudian yang kedua yang utama adalah menjaga netralitas.
“Jaksa Agung telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 099 Tahun 2020, agar semua yang terlibat di dalam Pemilukada ini, terutama ASN, harus netral tidak memihak, tidak memberikan dukungan, dan sebagainya sehingga obyektif,” ujarnya.
Sebagai salah satu lembaga penegak hukum, kejaksaan agung telah memetakan sejumlah permasalahan yang mungkin muncul dalam pelaksanaan Pilkada 2020 ini.
Beberapa permasalahan tersebut diantaranya mengenai netralitas ASN, politik uang atau mahar politik, relasi kuasa pada politik lokal, politik identitas, kampanye hitam terutama melalui media sosial, kekerasan dan intimidasi, hak pilih, adanya TPS-TPS rawan, serta penyalahgunaan kewenangan dan penggunaan fasilitas negara.
Untuk menyelesaikan permasalahan yang mungkin timbul tersebut, berbagai stakeholder diantaranya Kejaksaan selaku penuntut umum, Kepolisian selaku penyidik serta Bawaslu selaku pengawas pemilu, saling bekerja sama.
“Kita harus koordinasi dengan semua stakeholder untuk itulah kita mengadakan MoU dan kerja sama agar satu langkah satu pemahaman untuk mengamankan Pemilukada ini,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
“Kemudian, hasil pemetaan-pemetaan itu kita saling tukar. Semua stakeholder pasti mempunyai aparat intel yang tentu saling memberikan masukan sehingga masing-masing stakeholder sesuai dengan perannya bisa mengantisipasi apa yang menjadi data awal masalah,” imbuhnya.
Apabila nanti ada muncul perkara tindak pidana, melalui adanya Sentragakumdu diharapkan seluruh proses penangana perkara dapat terintegrasi dan terkolaborasi dengan baik sehingga hasilnya semua proses penanganan perkara akan selesai dengan baik dan sesuai dengan ketentuan.
Pada kesempatan itu, Dr. Sunarta, S.H., M.H., selaku Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen mengungkapkan komitmen Kejaksaan dalam menjalankan perannya, diantaranya adalah tetap mendukung pelaksanaan Pilkada 2020 ini agar berjalan tertib, jujur, adil sesuai ketentuan.
Selain itu, Kejaksaan juga berkomitmen untuk tetap menjaga netralitas, baik jaksa maupun tenaga tata usaha, sehingga pemilu berjalan sesuai ketentuan dan dihasilkan pemimpin yang berintegritas dan berkualitas.