Foto : Kasi Penkum Kejati Kaltim, Abdul Farid saat menyampaikan materi di Kampus IAIN Samarinda (beritakaltim.co)

ANS, Portal Pro Adjudicatio, Rabu 18 November 2020.

Kejati Kaltim melaksanakan kegiatan Sosialisasi Jaksa Masuk Kampus di Aula Rektorat Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda di Jalan AM Rifadin, Samarinda Seberang, Selasa(17/11/20). Kegiatan tersebut diadakan dalam rangka mensosialisasikan dan mengedukasi pengetahuan mahasiswa terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum.

Kegiatan tersebut dikuti oleh mahasiswa Semester VII jurusan Hukum Ekonomi Syariah dan Jurusan Hukum Tata Negara (HTN). Hadir sebagai Pemateri Kasi Penkum Kejati Kaltim, Abdul Farid. Materi yang disampaikannya yaitu UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dan UU No.10 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Mahasiswa begitu antusias mengikuti kegiatan tersebut, hal itu terlihat saat mereka fokus menyimak materi. Serta beberapa kali mahasiswa melontarkan pertanyaan terkait hukum di Indonesia serta kasus-kasus yang terjadi saat ini.

“Kegiatan ini biasanya dilakukan di sekolah-sekolah. Namun untuk kedua kalinya kegiatan ini dilakukan di kampus,” terang Kasi Penkum Kejati Kaltim, Abdul Farid.

“Sebelumnya kita juga melaksanakan kegiatan ini pada bulan Februari 2020 lalu sosialisasi di Kampus Polnes Samarinda,” tambahnya kembali.

Tujuan diadakannya kegiatan ini, menurut Farid untuk memberikan penyuluhan kepada mahasiswa agar lebih paham tentang hukum. Fokus utamanya terkait UU Kejaksaan dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Ternyata banyak dari Mahasiswa yang hadir belum memahami tentang hal tersebut, termasuk tugas-tugas Kejaksaan,” tutur Farid.

“Tugas-tugas dari Kejaksaan sendiri rupanya mereka taunya hanya dibidang penuntutan. Padahal di Kejaksaan ada bidang perdata, bidang ketertiban umum, bidang tindak pidana, saya bahas semua tadi termasuk hukum acara pidana juga,” urainya menambahkan.

Farid menjelaskan, kedepan apabila ada mata kuliah hukum acara pidana, Dirinya siap apabila diminta untuk menyampaikan materi. Melalui kegiatan ini Ia berharap mahasiswa tidak hanya diberikan pemahaman dan pembelajaran secara umum dari pengajar atau dosen di kampus.

“Mahasiswa bisa mendapatkan materi secara langsung dari praktisi, dalam hal ini Jaksa yang langsung bersentuhan dengan berbagai perkara dan pengalaman dilapangan,” terangnya.

“Tadi mereka bertanya pengalaman di lapangan seperti apa, dan kasus-kasus yang ditangani juga, sudah saya ceritakan semua. Mereka antusias, dan Dosennya berharap kedepannya ada lagi kegiatan seperti ini,” tuturnya mengakhiri penjelasan.

Leave a Reply