Foto: Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanudin dan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati. (twitter.com/kejaksaanRI/)

LIS, Portal Pro Adjudicatio, 25 November 2020

Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanudin menandatangani MOU dengan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati. Dalam penandatanganan nota kesepahaman tersebut hal-hal yang disepakati diantaranya pemulihan aset, pengamanan proyek strategis, konsultasi penegakan/permasalahan hukum, pemberian bantuan penegakan hukum dan tindakan hukum lainnya serta peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia.

Nicke menyampaikan Pertamina menjalin kerja sama guna mendapatkan dukungan penuh dari Kejaksaaan RI dalam menuntaskan proyek startegis nasional. Kolaborasi Pertamina dengan Kejaksaan RI tidak hanya dilakukan di pusat saja.

Burhanudin juga menyampaikan Kejaksaan Tinggi di seluruh wilayah Indonesia siap membantu dalam pendampingan hokum jika Pertamina membutuhkan pendapat dan masukan terkait masalah hokum dan pendampingan  dan SDM.

“Kejaksaaan berharap penandatanganan ini dapat di implementasikan dengan baik dan berharap hubungan Pertamina dengan Kejaksaan RI dapat berjalan dengan baik dan saling mendukung, terutama dalam penjagaan proyek strategis nasional” ungkap Burhanudin.

Dalam kesempatan ini PT. Pertamina juga memberikan salah satu wujud dukungan nyatanya kepada Kejaksaan Republik Indonesia dengan menyerahkan sarana dan prasarana (CSR) berupa 2 (dua) unit mobil ambulance dan 2 (dua) unit mobil jenazah kepada Rumah Sakit Umum Adhyaksa.

“Semoga kolaborasi yang telah berlangsung antara Pertamina dan Kejaksaan RI, dapat menjadi suatu pijakan untuk sinergi dan keselarasan yang berkelanjutan untuk kedepannya,” ungkap Nicke.

Leave a Reply