Foto : Proses peresmian pusat kajian kejaksaan Fakultas Hukum Undip secara virtual oleh ST. Burhanuddin (instagram/kejaksaanRI)

ANS, ppa.go.id, 3 November 2020.

Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin meresmikan Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Undip Secara Virtual pada Selasa (03/11/20) dari Badan Diklat Kejaksaan RI Ragunan, Jakarta Selatan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kajati Jateng Priyanto SH. MH beserta jajaran, Rektor Undip Prof. Dr. Yos Johan Utama S.H. M.Hum dan Dekan Fk. Hukum Prof. Dr. Retno Saraswati S.H. M.Hum yang bertempat di Gedung Litigasi Fakultas Hukum Undip Ruang Seminar Prof. Hadi Soeprapto Lantai 2.

Jaksa Agung dalam siaran pers menjelaskan, pusat kajian ini menjadi sarana sumbangsih pemikiran dan riset akademik dari praktisi.

“Pusat kajian ini sebagai sarana sumbangsih pemikiran dan riset akademik dari praktisi. Diharapkan, semua mampu melihat dan menganalisa masalah hukum agar obyektif dari sisi keilmuan,” tutur Jaksa Agung, Burhanuddin, ST.

Selain itu, Undip bisa terus menjaga visinya, yakni menjadi Universitas yang mempunyai daya riset unggul. Jaksa Agung juga menekankan agar selalu mengedepankan restoratif justice agar terwujud penegakan hukum yang menyeimbangkan tersurat dan tersirat berdasarkan hati nurani.

Sementara Kajati Jateng mengatakan, pembahasan revisi UU Kejaksaan RI menuai tanggapan dari banyak kalangan. Bahkan anggapan bahwa revisi ini menimbulkan kesan seolah-olah Kejaksaan ingin menambah maupun mengambil alih kewenangan instansi lain.

“Anggapan tersebut tidak benar rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, tentang Kejaksaan RI tidak menambah wewenang maupun mengambil alih kewenangan instansi lain,” ucap Kajati.

“RUU perubahan ini hanya mengkompilasi ketentuan hukum dan asas-asas hukum yang sudah ada serta memberikan nomenklatur yang bukan hanya nasional namun ekskalasi internasional,” sambung Kajati Jateng.

Menurutnya, aparat Kejaksaan mendukung inisiatif dan usulan dari Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat DPR tersebut. Diharapkan dengan adanya RUU Kejaksaan RI akan dapat mengembalikan dan menyelaraskan norma hukum terkait Kejaksaan yang tersebar di berbagai ketentuan, sehingga perlu dikompilasikan sesuai dengan sistematika hukum dan asas-asas hukum yang berlaku.

Pusat kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Undip ini diharapkan sebagai lembaga ilmiah yang rutin memberikan masukan dan pengajian kepada instansi Kejaksaan agar secara kelembagaan instansi ini terus-menerus diperkuat. Sedangkan dari sisi sumber daya manusia diharapkan lahir jaksa-jaksa profesional dan berintegritas yang meletakkan hukum sebagai sumber mata air kebaikan bagi umat manusia.

“Jaksa harus menjadi solusi bukan sumber malapetaka yang digunakan oleh kekuasaan untuk kepentingan tertentu yang tidak berpihak kepada kebenaran dan keadilan,” tegasnya.

Sementara, Rektor Undip menambahkan, jika Pusat Kajian Kejaksaan bisa menjadi sarana untuk membangun NKRI yang berkaitan dengan penegakan hukum.

“Saya berharap RUU yang baru lebih sederhana, jelas dan mengalami peningkatan ke arah yang lebih jelas,” terang Prof. Yos.

Leave a Reply