Foto :  Kejaksaan Agung RI, Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.H. arahkan persidangan online dan penghentian penuntutan dengan keadilan restoratif  (twitter/@kejaksaanRI)

ANS, ppa.go.id, 27 Oktober 2020.

Kejaksaan Agung RI, melakukan kebijakan penanganan perkara dengan Inisiasi Pelaksanaan Persidangan dengan sarana Teleconference di masa Pandemi Covid-19. Menyikapi hal tersebut Jaksa Agung RI mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Kebijakan Pelaksanaan Tugas dan Penanganan Perkara Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kejaksaan RI.

Selain itu, diterbitkan pula Surat Jaksa Agung Nomor B-049/A/SUJA/03/2020 tanggal 27 Maret 2020 Perihal Optimalisasi Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Kewenangan Ditengah Upaya Mencegah Penyebaran Covid-19.

Di mana dalam dua kebijakan tersebut menyebutkan dan memerintahkan kepada para Jaksa di seluruh Indonesia untuk melakukan sidang melalui teleconference.

“Telah dilaksanakan di seluruh jajaran Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia dengan jumlah persidangan sebanyak 388.075 kali persidangan. Adapun sebanyak 73.284 perkara telah diputus atau diselesaikan secara online agar hak masyarakat pencari keadilan tidak diabaikan,” jelas Burhanuddin.

“Tidak hanya persidangan saja, bahkan guna menunjang kelancaran penanganan perkara, pelaksanaan Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik juga dilakukan secara online sebanyak 2.758 perkara,” ujarnya kembali.

Inisiasi Kebijakan Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dengan menerbitkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Sebuah upaya menyesuaikan pergeseran paradigma yang berkembang pada masyarakat Indonesia, yang sebelumnya keadilan retributif (pembalasan) menjadi keadilan restoratif.

“Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif telah dilakukanoleh jajaran kejaksaan sebanyak 101 perkara dengan rincian 97 perkara dengan korban perorangan dan 4 perkara dengan korban perusahaan atau lembaga negara yang tersebar di 27 Provinsi dan 70 Kabupaten/Kota,” ucap Kejaksaan Agung RI.

Leave a Reply