
RES, ppa.go.id, 02 November 2020
Kejaksaan Republik Indonesia sebagai salah satu lembaga penegak hukum, memerlukan manusia yang profesional dan berintegritas.
Jaksa Agung Republik Indonesia, Dr. ST. Burhanuddin, S.H., M.H, mengatakan bahwa menjadi profesional saja tidak cukup untuk menjadi seorang penegak hukum yang benar, melainkan dibutuhkan manusia yang profesional dan berintegritas.
“Walaupun tidak sempurna, setidak-tidaknya profesional dan integritas itu syarat yang paling mendasar bagi seorang penegak hukum khususnya kejaksaan,” tuturnya.
Di sisi lain, Jaksa Agung juga senantiasa mengingatkan bagi para penegak hukum di Kejaksaan untuk menggunakan hati nurani dalam penegakan hukum.
“Saya selalu katakan bahwa keadilan itu ada di hati nurani, tanyalah pada dirimu, tanyalah pada hati nuranimu agar terjawab rasa keadilan yang diharapkan oleh masyarakat,” ujarnya mengingatkan.
Pada bulan Oktober 2020 ini, tepat memasuki 1 tahun kepemimpinan Jaksa Agung Burhanuddin. Dari sekian perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan, saat ini penanganan perkara tindak pidana korupsi yang menarik perhatian adalah kasus PT Asuransi Jiwasraya Persero yang merugikan keungan negara sebesar Rp 16 Triliun dan kasus Danareksa yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 150 Milyar.
Diantara capaian kinerja 1 tahun Jaksa Agung, dalam hal penanganan perkara Bidang Pidana Khusus seluruh Indonesia, Kejaksaan RI telah melakukan penindakan berupa penyelidikan sebanyak 1.477 perkara, penyidikan sebanyak 986 perkara, penuntutan sebanyak 1.687 perkara, eksekusi sebanyak 1.523 perkara, dan upaya hukum sebanyak 723 perkara.
“Yang diharapkan oleh presiden kita adalah bagaimana kita dapat menyelamatkan keuangan negara yang di korupsi oleh orang-orang tidak bertanggung jawab. Dan kita sudah memulainya untuk itu,” kata Jaksa Agung.
Perihal Penyelamatan Keuangan Negara, Kejaksaan RI dalam Bidang Pidana Khusus telah menyelamatkan keuangan negara dengan total Rp 19 Triliun dan RM 1.412, sementara itu dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara penyelamatan keuangan negara telah mencapai total Rp 388 Triliun dan USD 11 Ribu.
Adapun perihal pemulihan keuangan negara, dalam periode Oktober 2019 – Oktober 2020 pemulihan keuangan negara oleh Kejaksaan mencapai Rp 11 Triliun dan USD 406 ribu.
Terkait pencapaian-pencapaian tersebut, Jaksa Agung mengungkapkan harapannya bagi jajaran Kejaksaan RI untuk terus meningkatkan pelaksanaan tugas dan meraih lebih dari apa yang telah dicapai sekarang.
“Di dalam era kepemimpinan saya, saya mengharapkan tingkatkan pelaksanaan tugas dan tentunya capai, raih nilai lebih dari yang telah dilakukan sekarang,” harap Jaksa Agung.