
RES, ppa.go.id, 15 Oktober 2020
Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. ST. Buhanuddin, S.H., M.H. tampil sebagai keynote speaker dalam acara webinar nasional yang diselenggarakan oleh Pusat Kajian Kejaksaan Universitas Hasanuddin bekerja sama dengan Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Pengurus Daerah Sulawesi Selatan, Rabu (14/10/2020) pukul 10.00 WITA.
Webinar Nasional Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin kerja sama Persatuan Jaksa Indonesia Pengurus Daerah Sulawesi Selatan ini mengangkat tema “Penegakan Hukum yang Berkualitas dan Berkeadilan Melalui RUU Kejaksaan”.
Selain Jaksa Agung RI, narasumber lainnya dalam webinar tersebut yakni Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.H. (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), Prof. Dr. H. M. Said Karim, S.H., M.H. (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin) dan Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum (Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin).
Dalam webinar nasional tersebut, Kepala Kejaksan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Firdaus Dewilmar, S.H., M.Hum, selaku Pembina Persatuan Jaksa Indonesia Wilayah Sulawesi Selatan memberikan sambutan di awal acara sekaligus menjelaskan pokok diskusi.
Ia mengungkapkan PJI Sulawesi Selatan merasa terpanggil untuk ikut serta berpartisipasi dengan cara memberikan sumbangsih pemikiran dan ide-ide bagi RUU Kejaksaan dengan menggandeng kalangan akademisi untuk menggali pandangan mengenai hal tersebut.
“PJI memandang bahwa pembahasan RUU kejaksaan yang sedang dibahas, merupakan suatu momentum untuk perbaikan dan penyempurnaan sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia, demi terwujudnya penegakan hukum yang berkualitas berkeadilan dan berkemanfaatan serta tetap memperhatikan para pencari keadilan dan negara hadir melaksanakan penegakan hukum yang ada dengan tetap memperhatikan kearifan lokal” ujar Kajati Sulawesi Selatan, Firdaus Dewilmar.
“Semoga webinar ini memberikan manfaat bagi peserta serta dapat memberikan sumbangsih nyata bagi pembahasan RUU tentang Kejaksaan yang baru,” imbuhnya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dalam penyelenggaraan kegiatan ini. Menurutnya, para akademisi memiliki sarana untuk memberikan masukan maupun ide mereka demi terwujudnya tugas dan fungsi kejaksaan lebih baik sebagai penegak hukum di Indonesia.
Usai pembukaan, Jaksa Agung RI Dr.ST. Buhanuddin, S.H., M.H tampil menyampaikan keynote speech. Mengawali hal tersebut, Jaksa Agung menyambut baik dan mengapresiasi pihak penyelenggara atas adanya acara webinar nasional ini, karena melalui webinar ini mewujudkan setidaknya dua hal.
“Pertama, antara dunia akademik dan pengalaman praktik di bidang hukum dapat bersama-sama memikirkan berbagai persoalan di bidang hukum. Kedua, hasil dari webinar ini diharapkan dapat menjadi sumbangsih yang riil, yang berasal dari kalangan akadmisi dan praktisi hukum, bagi pembangunan hukum di Indonesia,” kata Jaksa Agung.
Menurutnya, Jaksa merupakan profesi yang mulai serta memiliki peran sentral dalam sistem peradilan di suatu negara. Di dalam negeri, Jaksa memiliki peran yang tidak hanya terbatas sebagaimana dijelaskan dalam hukum acara pidana semata, namun juga berkaitan dengan pengadilan HAM, pemberantasan tindak pidana korupsi, pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan, peradilan militer, dan lain lain.
Oleh karena itu, penyesuaian profesi Jaksa di indonesia harus sesuai pedoman atau ketentuan internasional sebagaimana sedang terjadi, dan menjadi tujuan dalam pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Kejaksaan dalam rangka merevisi UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Hal ini merupakan sebuah upaya penegasan, penguatan, sekaligus upaya menghimpun berbagai tugas dan fungsi jaksa yang tersebar di berbagai peraturan perundang undangan.
Jaksa Agung RI, Burhanuddin, lebih lanjut mengatakan peraturan perundang undangan, terutama yang berhubungan peradilan, banyak yang telah berusia cukup tua, tentunya dalam rentang waktu yang panjang ini telah banyak bentuk perubahan yang terjadi.
“Adanya RUU perubahan atas UU No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan merupakan sebuah momentum bagi Kejaksaan untuk berbuat lebih baik dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Adanya RUU ini diharapkan juga dapat terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Oleh karena itu, hukum di indonesia harus dapat menjamin bahwa pembangunan seluruh aspek didukung oleh suatu kepastian hukum yang berkualitas dan berkeadilan,” tutur Jaksa Agung.
Usai Jaksa Agung, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber-narasumber lain dan diskusi. Webinar Nasional bertema “Penegakan Hukum yang Berkualitas dan Berkeadilan Melalui RUU Kejaksaan” ini diikuti oleh sekitar 700 peserta, yang diantaranya dihadiri oleh para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia, Dekan-Dekan Fakultas Hukum di Indonesia, maupun peserta lainnya.