Foto: Pelaksanaan Pembukaan Rakernis Bidang Perdata dan Tata Usaha Tahun 2020 secara virtual, Senin (12/10/2020) (instagram.com/kejaksaan.ri/)

RES, ppa.go.id, 12 Oktober 2020

Jaksa Agung Republik Indonesia (RI), Dr. H. ST. Burhanuddin, S.H., M.H., resmi membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara secara virtual dari ruang kerja sementara di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kampus A, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2020).

Dalam pembukaan Rakernis tersebut, hadir Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono, S.H., M.H., C.N., Staf Ahli Jaksa Agung RI Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Dr. Jan Samuel Maringka, S.H., M.H., Sekertaris Jaksa Agung Muda Pembinaan Tarmizi, S.H., M.H., beserta para Direktur dan Koordinasi dibawah koordinasi Jaksa Agung Muda Pembinaan di Aula Sasana Pradata Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan.

Selain itu, Pembukaan Rakernis ini juga dihadiri oleh para Kepala Kejaksaan Tinggi, para Kepala Kejaksaan Negeri beserta jajaran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dari masing-masing kantor di Indonesia.

Rakernis Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Agung RI diselenggarakan secara virtual selama dua hari tanggal 12 – 13 Oktober 2020, dengan mengusung tema “Meningkatkan Kualitas dan Efektivitas Pelayanan Pengacara Negara”. Nantinya, kegiatan pada hari kedua akan diisi dengan pelatihan atau in house training Bidang Perdata dan Tata Usaha.

“Rakernis yang berlangsung dalam waktu relatif singkat ini merupakan momen penting untuk menguatkan kembali komitmen bersama guna mengukuhkan urgensi sekaligus betapa penting dan besarnya peran yang diharapkan dari Bidang Datun Kejaksaan RI,” ujar Burhanuddin dalam sambutannya.

Dalam kaitan tugas dan tanggung jawab, lanjut Jaksa Agung, selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) atas kuasa yang diterima dapat mewakili negara dan pemerintahan melalui gugatan Peradilan Perdata atau Peradilan Tata Usaha Negara. Selain itu, juga fungsi lainnya yang strategis untuk mengupayakan penyelamatan, pemulihan, aset, dan keuangan negara.

Menurut Jaksa Agung, tugas dan peran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menjadi semakin penting di masa pandemi Covid-19 ini. Saat ini, pertimbangan dan pendampingan hukum dari Bidang Perdata dan Tata Usaha banyak dibutuhkan dalam kebijakan-kebijakan strategis pemerintah dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Mendasari pada peran penting Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara tersebut, Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Perdata dan Tata Usaha kali ini mengangkat tema “Meningkatkan Kualitas dan Efektivitas Pelayanan Pengacara Negara”, yang dipandang relevan dan kontekstual dengan pelaksaan tugas dan tanggung jawab Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di masa ini.

Kunci utama tercapainya keberhasilan pelaksaan tugas dan tanggung jawab Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terletak pada adanya kepercayaan yang bersumber dari kualitas dan efektivitas pelayanan pengacara negara. Oleh karena itu Jaksa Agung RI mengungkapkan beberapa hal yang perlu diupayakan, antara lain:

  1. Tingkatkan kapasitas, kapabilitas, dan kompetensi diri dalam mendorong animo, antusiasme, dan rasa kepercayaan principal atau pemangku kepentingan;
  2. Jaga integritas dengan menghindari penyimpangan dan perilaku-perilaku yang tidak profesional untuk menutupi adanya penyalahgunaan wewenang atau semacamnya. Disamping itu, segala kegiatan penyusunan Legal Opinion (LO) harus dilaksanakan sesederhana mungkin dengan memanfaatkan secara optimal fasilitas-fasilitas yang ada.
  3. Optimalkan penyusunan produk-produk bidang Datun seperti Legal Opinion (LO) dan Legal Audit (LA) yang benar-benar dibuat secara profesional dan cermat dengan mendasarkan pada konstruksi yuridis formil. Sehingga produk Datun tidak dijadikan bumper yang melegitimasi adanya penyalahgunaan.
  4. Lakukan pendidikan dan pelatihan melalui kegiatan workshop, FGD (Focus Group Discussion) ataupun dinamika kelompok yang berkesinambungan untuk menciptakan JPN handal yang memiliki integritas, kapasitas, kapabilitas, dan kompetensi yang mumpuni.
  5. Proaktif untuk menindaklanjuti berbagai Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan dengan kementerian/Lembaga, BUMN/BUMD maupun dengan Pemerintah Daerah, sehingga MoU tidak terkesan acara formalitas belaka, namun juga berhasil dan berdaya guna untuk kemajuan kedua belah pihak.
  6. Gunakan dan manfaatkan teknologi informasi secara tepat dan massif untuk lebih mengefektif dan mengefisiensikan pelayanan dengan pemangku kepentingan (stake holder) maupun masyarakat luas, terlebih memperluas akses pelayanan secara online, guna mengantisipasi kendala ruang dan waktu, terutama dengan adanya keterbatasan tatap muka di masa pandemi.

Dalam arahannya tersebut, Jaksa Agung juga berharap agar para peserta Rakernis ini dapat mengevaluasi capaian kinerja dan berbagai hal yang telah dilalui dalam pelaksanaan tugas. Selain itu, diharapkan agar peserta juga mengidentifikasi dan menginventarisis setiap kekurangan, kendala, dan hambatan aktual yang tengah dihadapi dalam pelaksaan tugas. Serta memformulasikan solusi arah kebijakan, strategi, dan terobosan yang dapat diaplikasikan dalam upaya meningkatkan kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha.

Leave a Reply