Foto: Kejaksaan Agung RI (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

RES, Portal Pro Adjudicatio, 4 November 2020

Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI, Dr. Bambang Sugeng Rukmono, S.H., M.H., selaku Ketua Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan Tahun 2019 memberikan penjelasan terkait hasil seleksi tersebut.

Penjelasan itu disampaikan Jaksa Agung Muda Pembinaan terkait adanya pihak-pihak yang merasa keberatan terhadap hasil seleksi CPNS Kejaksaan RI Tahun 2019. Pada hari Selasa (3/11/2020) hingga pukul 18.00 WIB, telah diterima sebanyak 621 orang peserta seleksi dari berbagai sumber kelulusan yang menggunakan hak sanggah.

Pada kesempatan itu, Bambang menjelaskan bahwa kebijakan rekrutmen yang baik merupakan sebuah awal dalam mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) Kejaksaan yang profesional dan berintegritas. Oleh sebab itu, dalam hal perencanaan rekrutmen didasarkan pada hasil Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja (Anjab/ABK) yang dilaksanakan pada tahun 2017 dan 2018.

“Untuk menjamin transparansi, sejak tahun 2014, 2017 dan 2018 Kejaksaan RI telah sepenuhnya menggunakan CAT Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal tersebut ditunjukkan dengan diterimanya penghargaan dari BKN sebagai Kementerian/Lembaga yang mengadakan CAT BKN pada seluruh tahapan rekrutmen pegawai baru meliputi SKD dan SKB,” kata Jaksa Agung Muda Pembinaan, seperti dilansir laman resmi kejaksaan, Selasa (3/11/2020).

Selain itu, Kejaksaan RI juga secara khusus telah membuat aplikasi e-scoring melalui laman www.rekrutmen.kejaksaan.go.id/scoring. Hal ini ditujukan agar penilaian keterampilan dan wawancara lebih obyektif dan transparan.

Lebih lanjut, hal yang sama juga dilaksanakan pada penerimaan calon pegawai tahun 2019 sebanyak 5.203 formasi CPNS. Dimana telah dilakukan tahapan SKB terhadap 8.797 peserta yang dinyatakan lolos SKD, meliputi: tes kesehatan, keterampilan, psikotes hingga wawancara yang dilaksanakan secara profesional oleh pihak ketiga dari masing-masing wilayah sesuai dengan bidang keahliannya.

Pelaksanaan ujian tersebut, lanjut JAM Pembinaan, dilakukan dengan mengingat tugas dan wewenang Kejaksaan sebagai aparatur penegak hukum yang seringkali dihadapkan pada tantangan-tantangan penegakan hukum, baik yang bersifat psikis maupun fisik.

“Sehingga pegawai yang diterima merupakan pegawai yang tidak hanya mengandalkan kemampuan akademis semata tetapi juga kesehatan fisik yang prima, kematangan jiwa, integritas maupun kemampuan dan potensi yang masih bisa dikembangkan pada masa yang akan datang,” jelasnya.

Ia kembali menegaskan bahwa hasil pengumuman seleksi mengedepankan transparansi, dimana setiap tahapan dilakukan rekonsiliasi data terlebih dahulu dengan BKN selaku Panselnas.

Bahkan untuk menjamin obyektifitas, peserta CPNS Tahun 2019 yang merasa berkeberatan dengan hasil seleksi dapat menggunakan haknya untuk mengajukan sanggahan secara online melalui Aplikasi SSCN BKN yang telah ditetapkan oleh Panselnas pada tanggal 1-3 November 2020.

Jaksa Agung Muda Pembinaan, Bambang Sugeng Rukmono juga menambahkan bahwa untuk selanjutnya panitia seleksi Kejaksaan akan secara terbuka melayani setiap sanggahan dari peserta dengan menyiapkan jawaban secara transparan pada tanggal 4 November 2020.

“Dengan demikian tidak ada lagi adanya istilah keterlibatan “orang dalam” yang dapat mengatur kelulusan atau merubah ranking, karena pelaksanaannya melibatkan pihak ketiga yang telah dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel,” tegasnya mengakhiri penjelasan.

Leave a Reply