
RES, ppa.go.id, 22 Oktober 2020
Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. ST. Burhanuddin, S.H., M.H. melantik dan memimpin sumpah jabatan Pejabat Eselon I Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Umum, Dr. Wisnu Baroto, S.H., M.Hum, Rabu (21/10/2020).
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat Eselon I tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 172/TPA Tahun 2020 tanggal 24 September 2020 tentang Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan RI.
Bertempat di Badan Diklat Kejaksaan Agung, Ragunan, Jakarta Selatan, upacara pelantikan turut dihadiri Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi, S.H., M.H., para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Latihan, serta Para Staf Ahli Jaksa Agung RI dan Ketua Komisi Kejaksaan RI Dr. Barita Simanjuntak, S.H., M.H..
Menurut Jaksa Agung, pengajuan, penentuan, dan pengangkatan seseorang untuk menduduki jabatan teras di lingkungan Kejaksaan Agung RI merupakan bagian dari upaya menjaga keberlangsungan kehidupan dan eksistensi organisasi.
“Upaya ini dilakukan setelah melalui sebuah proses panjang yang didasarkan pertimbangan matang, terukur, objektif, sebagai prasyarat utama yang harus dimiliki dan dipenuhi oleh seorang insan Adhyaksa agar dinilai patut, layak, dan tepat untuk dipercaya menduduki posisi tersebut,” ujar beliau.
Atas pelantikan tersebut, Jaksa Agung menyampaikan ucapan selamat kepada Dr. Wisnu Baroto, S.H., M.Hum, yang baru saja dilantik. Ia meyakini bahwa penempatan posisi baru ini akan semakin memberikan nilai tambah dan manfaat, bagi penataan, perbaikan, serta penyempurnaan institusi.
Staf Ahli Jaksa Agung memiliki kedudukan yang penting dan strategis dalam membantu kinerja pimpinan. Oleh karenanya, Ia berharap Wisnu Baroto dapat memberikan kontribusi ide dan gagasan yang penuh inovasi dan terobosan.
Dalam arahannya, Jaksa Agung menekankan perihal tugas yang harus senantiasa dilaksanakan. Staf ahli yang baru dilantik tersebut diminta memberikan telaahan, pengkajian, dan pemikiran mengenai permasalahan aktual dan strategis di bidang Tindak Pidana Umum, serta kemudian menyampaikannya kepada Jaksa Agung.
“Saya berharap dengan pengalaman dan wawasan luas yang dimiliki Saudara, akan sangat bermakna membantu Pimpinan dalam membuat keputusan serta merumuskan kebijakan yang tepat, komprehensif, dan holistik guna menanggapi setiap permsalahan yang ada,” ujar Jaksa Agung.
Selain itu, Ia juga menginstruksikan Wisnu Baroto untuk segera memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Bidang Tindak Pidana Umum. Hal ini bertujuan guna mencegah dan menghindari kemungkinan terjadinya kegagalan.
“Terutama dalam aspek-aspek yang berkaitan dengan kebijakan penerapan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan peran serta Jaksa di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) dalam upaya mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020,” jelas Jaksa Agung.
“Serta segera monitor dan evaluasi efektivitas penyelenggaraan penanganan perkara tindak pidana umum di masa pandemi Covid-19 ini, utamanya dalam hal pelaksanaan persidangan online,” imbuhnya.
Instruksi lainnya, Wisnu diminta meningkatkan dan memperkuat pengawasan melekat (waskat) yang efektif guna meminimalisir adanya penyimpangan.
Lebih lanjut, agar disampaikan saran, pendapat, pertimbangan, dan rekomendasi terkait segala aspek di Bidang Tindak Pidana Umum kepada Jaksa Agung secara aktif, inisiatif, dan konsisten, baik diminta maupun tidak.
“Pelaksanaan tugas ini diharapkan dapat membantu pimpinan agar dapat mencapai kinerja dan hasil kerja yang optimal,” tutur Jaksa Agung.
Mengakhiri amanatnya, Jaksa Agung sekali lagi mengucapkan selamat atas penempatan posisi baru yang dinilai memiliki konsekuensi, kewajiban, dan tanggung jawab besar ini. Ia berharap agar jabatan yang diemban dijalankan dengan sungguh-sungguh dan professional, sebagai pengabdian guna memberi manfaat bagi penegakan hukum berkualitas, berintegritas, dan berkeadilan.