
RES, Portal Pro Adjudicatio, 19 November 2020
Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. ST. Burhanuddin, S.H., M.H. menghadiri pembukaan Rakornas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) secara virtual, Rabu (18/11/2020).
Acara Rakornas tersebut mengangkat tema “Transformasi Digital dan Profesionalisme Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah”, yang berlangsung selama dua hari, yakni Rabu (18/11/2020) hingga Kamis (19/11/2020).
Acara Pembukaan Rakornas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020, dibuka langsung oleh Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo secara virtual dari Istana Kepresidenan.
Dalam arahannya Presiden RI menyampaikan bahwa saat ini kondisi Indonesia sedang berada dibawah tekanan yang tidak mudah, juga sedang dihadapkan dengan pilihan yang tidak mudah, karena dalam kondisi Pandemi Covid-19 saat ini, juga harus menyelamatkan ekonomi.
Presiden RI mengemukakan bahwa gas dan rem harus dikendalikan dan dikelola dengan baik. Di sisi ekonomi, pada posisi sulit sekarang ini diperlukan adanya peredaran uang yang semakin banyak yang paling diharapkan berasal dari konsumsi dan belanja pemerintah.
“Oleh karena itu, sudah saatnya kita mengadakan perubahan fundamental dalam pengadaan barang dan jasa. Arahnya adalah pengadaan barang dan jasa yang cepat, transparan, akuntabel, namun juga meningkatkan value for money dengan memberikan nilai manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat,” ujar Presiden.
Lebih lanjut, Presiden juga mengimbau LKPP untuk berani melakukan terobosan, utamanya dengan memanfaatkan terknologi super modern. Dalam kondisi saat ini, dibutuhkan kecepatan dalam realisasi belanja Pemerintah.
“Karena belanja Pemerintahlah yang mendorong permintaan, meningkatkan konsumsi masyarakat, sehingga selanjutnya dapat menggerakan ekonomi tumbuh kembali,” tuturnya kembali.
Sementara itu, Kepala LKPP Roni Dwi Susanto mengawali laporannya menyampaikan belanja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan telah memanfaatkan sistem pengadaan secara elektronik sebagai satu kesatuan dari pelaksanaan peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
“Rencana dan penganggaran merupakan tahap awal dari ekosistem pengadaan, tahapan ini merupakan tahapan yang sangat strategis dengan demikian perlu perhatian khusus dari pimpinan lementerian/lembaga/pemerintah daerah agar instansinya menyusun rencana pengadaan secara baik dan mengumumkan rencana umum pengadaan sebelum tahun anggaran berjalan,” ujarnya.