
ANS, Portal Pro Adjudicatio, Jum’at 20 November 2020
Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin memberikan pengarahan khusus kepada Jaksa se-Indonesia secara virtual dalam kegiatan Koordinasi dan Sosialisasi Pengamanan Pembangunan Strategis yang disaksikan oleh Menteri PUPR, Basoeki Hadimoeljono. Acara tersebut bertempat di Aula Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Rabu (1/11/2020).
“Salah satu prioritas utama pembangunan Presiden Joko Widodo pada periode pemerintahan kedua adalah meneruskan pembangunan infrastruktur terutama yang menghubungkan kawasan produksi dengan distribusi, mempermudah akses wisata, mendongkrak lapangan kerja dan akselerasi nilai tambah ekonomi,” terang Jaksa Agung dihadapan Jaksa se-Indonesia secara virtual dalam sambutannya.
Dirinya kembali mengatakan, berdasarkan data Bappenas tercatat stok infrakstruktur Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) walaupun telah meningkat menjadi 43% (empat puluh tiga persen) di awal tahun 2019 lalu dari yang sebelumnya pada tahun 2015 masih berada pada kisaran 35% (tiga puluh lima persen).
Namun, hal itu masih jauh dari rata-rata negara lainnya yang mencapai 70% (tujuh puluh persen). Sementara berdasarkan Laporan Global Competitiveness Report terakhir, Indonesia sendiri memiliki nilai 67,7 poin dari skala 0-100.
“Tiga Capaian tersebut membuat Indonesia berada di peringkat 72 dari 141 negara, turun 5 (lima) tingkat dibandingkan survei sebelumnya. Sementara peringkat infrastruktur Indonesia berada pada urutan kelima di kawasan ASEAN,” jelas ST. Burhanuddin.
Jaksa Agung menerangkan, bahwa Kedua alasan tersebut kiranya menjadikan acara pada hari ini memiliki nilai strategik, yaitu sebagai upaya sinergi antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku pelaksana pembangunan infrastruktur dengan Kejaksaan RI selaku lembaga penegak hukum dalam merumuskan bersama permasalahan, solusi, dan langkah yang diambil dalam kaitannya dengan pengamanan pembangunan strategis dan mencegah potensi permasalahan hukum yang dapat berdampak pada adanya tindak pidana korupsi.
Ada beberapa best practice yang direkomendasikan dan kiranya dapat dipedomani bagi kita semua dalam menjalankan proses pengadaan yang baik yaitu:
- Adanya transparansi dan aksesibilitas dalam taraf yang memadai dalam hal informasi pengadaan umum, termasuk pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi serta data Terbuka (open data), dapat mendorong integritas dan persaingan, meminimalkan pemborosan, dan mencegah korupsi.
Publikasi yang tepat waktu dan tersedia daring (online), perlakuan secara adil (fair) dan merata (equitable) dengan mempublikasikan kriteria seleksi serta metode dan alasan penetapan pemenang serta perincian kontrak sejauh dan sepatut yang dimungkinkan,
Keterbukaan/transparansi peluang pengadaan publik dan penetapan pemenang, kecuali apabila terdapat pengecualian yang wajar (contoh isu keamanan atau pengadaan yang bernilai rendah). Digunakannya prosedur lelang bersaing (competitive bidding) serta pengecualian yang bersifat khusus dan terbatas terkait penggunaan lelang bersaing. Penggunaan solusi e-procurement (pengadaan secara elektronik) yang terintegrasi.
- Penyelesaian yang efektif dalam hal adanya keberatan atau sanggahan terhadap keputusan pemenang pengadaan menjadi hal yang penting agar dapat membangun kepercayaan dalam integritas dan keadilan (fairness) sistem pengadaan.
- Standar yang tinggi terkait kepatutan dan profesionalisme pejabat publik, serta program-program integritas bagi pemasok dari sektor swasta dimaksudkan untuk memitigasi risiko terkait pengadaan publik seperti:
Adanya pembakuan nilai integritas dan etika yang tinggi bagi seluruh pejabat pengadaan publik, serta disediakannya perangkat untuk digunakan dalam praktik sehari-hari.
“Adanya alur tanggung jawab yang jelas bagi pengawasan pengadaan publik, peninjauan secara berkala di berbagai tahap dalam siklus pengadaan publik, dan implementasi ketentuan antikorupsi dalam aturan operasional Lembaga-lembaga terkait pembangunan,” tuturnya menambahkan.
Mendorong upaya pengembangan pemasok untuk menyusun pengendalian internal di tingkat perusahaan. Serta upaya-upaya kepatuhan, termasuk program antikorupsi dan 10 persaingan,
Hal tersebut dimaksudkan agar pemasok yang telah memiliki pengendalian, upaya, dan program yang efektif dapat memperoleh pengakuan atas hal tersebut. Sehingga diharapkan menjamin proses pembangunan dapat berjalan dengan kualitas yang baik.