Foto :  Poster Imbauan untuk pilkada 9 Desember 2020 (Instagram/kejaksaan.ri)

ANS, Portal Pro Adjudicatio, Minggu 22 November 2020

Pandemi Covid-19 masih berlangsung di Indonesia, pemeritah masih terus menghimbau masyarakat untuk tertib mencegah penularan Covid-19. Hal yang sama dilakukan oleh Kejaksaan RI dengan mengajak sahabat adhyaksa, ayo gunakan hak pilihmu di pilkada serentak 9 Desember 2020 dan tetap patuhi protokol kesehatan agar kita semua tetap sehat.

Protokol kesehatan yang dirancang saat berlangsungnya pilkada tahun ini diantaranya pembagian waktu untuk memberikan hak pilih suara, membawa alat penanda kertas hak pilih suara dan penetesan tinta bukti oleh petugas telah pengambilan suara. Disamping itu menyosialisasikan penerapan ketat protokol kesehatan ke masyarakat. Sosialisasi ini, kata dia agar masyarakat berpartisipasi aktif dalam Pilkada 2020.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan, hari pemungutan suara pada Pilkada 2020, yakni 9 Desember, akan menjadi libur nasional. Hasyim mengatakan, libur nasional itu akan ditetapkan presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres).

“Ada hari pemungutan suara sebagaimana diamanahkan di undang-undang dilaksanakan pada hari libur atau diliburkan, sebagaimana yang sudah-sudah dalam Pilkada 2015, 2017, 2018, nanti akan diterbikan Keppres tentang libur nasional,” kata Hasyim dalam rapat dengan Komisi II DPR secara virtual, Rabu (18/11/2020).

“Semoga akan menjadi faktor pendorong juga menjadi aktif hadir dalam pemungutan suara 9 Desember,” ujarnya.

Hasyim menambahkan, pihaknya menargetkan jumlah partisipasi pemilih pada Pilkada 2020 sebesar 77,5 persen walaupun ditengah pandemi.

Leave a Reply