Foto: Tersangka HMD dalam kasus Penyimpangan Pengadaan Tanah Relokasi Banjir Bima TA 2017 hendak dibawa Kejati NTB ke Rutan Polda (instagram.com/kejaksaan_tinggi_ntb/)

RES, Portal Pro Adjudicatio, 24 November 2020

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) kembali melakukan penahanan terhadap seorang tersangka kasus Penyimpangan Pengadaan Tanah Relokasi Banjir Bima TA 2017. Penahanan dilakukan terhadap tersangka berinisial HMD, Selasa (24/11/2020).

Penyidik Kejati NTB sebelumnya melakukan pelimpahan Tersangka HMD dan Barang Bukti (Tahap II) atas perkara tersebut kepada Penuntut Umum setelah terbitnya P21. Pelimpahan Tahap II tersebut berlangsung pada hari Senin (23/11/2020) kemarin, bersama – sama dengan Tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni atas nama US.

Setelah keduanya melalui pemeriksaan pada waktu yang sama, Tersangka US pada saat itu juga dilakukan penahanan setelah hasil rapid test dinyatakan Non Reaktif, namun Tersangka HMD saat itu tidak ditahan karena hasil rapid test-nya Reaktif.

Tersangka HMD selanjutnya menjalani pemeriksaan VCR/Swab, yang bersangkutan diminta mengambil hasil swab di Kejati NTB pada hari ini, Selasa (24/11/2020).

“Hasil swab tersebut tepat pukul 11.00 keluar dengan hasil negatif, sehingga kemudian Tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Polda selama 20 hari kedepan,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan, dalam keterangannya.

Adapun kasus Penyimpangan Pengadaan Tanah Relokasi Banjir Bima tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.638.673.125.,00. Tersangka disangkakan Pasal 2 (1) atau Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP.

Leave a Reply