
ANS, ppa.go.id, 5 Oktober 2020.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan persidangan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penjaminan Letter Of Credit (L/C) Import PT. Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI) kepada PT. Mega Persada Prima (MPP) pada Jum’at (2/10/20). Sidang tersebut dilakukan secara virtual metode video conference dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Rutan Cipinang. Persidangan virtual tersebut dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19 dengan agenda pembacaan putusan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
“Perkara ini bermula pada tahun 2012 dimana saat itu PT. ASEI menyetujui penjaminan L/C impor bagi PT. MPP selaku agen dari Celler Resources Singapura untuk melaksanakan pekerjaan jasa perbaikan mesin Pesawat Sukhoi antara TNI AU dengan Celler Resources Singapura. Namun pada kenyataannya dalam surat jaminan L/C insurance ini, terdapat PT. Andalan Artha Advisindo (AAA) Capital, Pte. Ltd yang menjadi beneficiary party, sehingga yang membelanjakan barang dan berurusan dengan supplier bukan dari pihak PT MPP,” jelas Kapuspenkum, Hari Setiyono, S.H. M.H. menjelaksan duduk perkara.
Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi Penjaminan L/C Import PT, ASEI terhadap PT MPP menyebutkan bahwa kerugian keuangan negara mencapai USD 1,499,999,43 atau senilai Rp 20,3 Milyar.
“Terdakwa yang terlibat dalam perkara ini diantaranya, Perdana Putra Mohede, Danu Prihantara Nurrachman, Musa Harun Taufik dan Human Mintaraga yang diajukan secara terpisah hari itu,” tegas Hari.
Saat memasuki persidangan terakhir dengan acara pembacaan putusan hakim yang amarnya pada pokoknya sebagai berikut,
Bahwa Terdakwa Perdana Putra Mohede (Direktur Utama PT. MPP) dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primiar melanggar pasal 2 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Dihukum dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dikurangi selama dalam tahanan dan denda Rp. 500 juta subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan. Terpidana harus membayar uang pengganti sebesar USD.1.059.043.43 jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara pengganti 2 (dua) tahun. Serta barang bukti berupa 1 (satu) bidang tanah dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai Uang Pengganti dan biaya perkara sebesar Rp 10.000,” putusan Hakim dalam sidang virtual yang berlangsung, Jum’at (2/10/20).
Terdakwa Danu Prihantara Nurrachman (Pengelola PT. Andalan Artha Advisindo Capital) dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primiar melanggar pasal 2 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Dihukum dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi selama dalam tahanan dan denda Rp. 500 juta subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan. Terpidana harus membayar uang pengganti sebesar USD.289.156 jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara pengganti 2 (dua) tahun. Serta barang bukti berupa 1 (satu) bidang tanah dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai Uang Pengganti dan biaya perkara Rp 10.000,” putusan Hakim.
Terdakwa Musa Harun Taufik (Kepala Kantor Cabang Utama (KCU) Jakarta PT. Asuransi Ekesport Indonesia/Asei) dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan sebagaimana tersebut dalam dakwaan Subsidiair melanggar pasal 3 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Dihukum dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama dalam tahanan dan denda Rp. 200 juta subsidiair 2 (dua) bulan kurungan. Serta membayar biaya perkara Rp 10.000,” putusan Hakim.
Terdakwa Human Mintaraga (Kepala Bagian Underwriting Kantor Cabang Utama Jakarta PT Asuransi Ekspor Indonesia/Asei (Persero) dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan sebagaimana tersebut dalam dakwaan Subsidiair melanggar pasal 3 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Dihukum dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama dalam tahanan dan denda Rp. 200 juta subsidiair 2 (dua) bulan kurungan. Serta membayar biaya perkara Rp 10.000,” putusan Hakim.
Para terdakwa atau penasihat hukum terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan piker-pikir selama 7 (tujuh) hari, untuk menentukan sikap menerima putusan atau menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim tersebut. Selanjutnya jika tidak ada upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum maka putusan hakim akan berkekuatan hukum tetap dan dapat dieksekusi, khususnya untuk pidana badan bagi semua terdakwa.
“Selesainya proses persidangan perkara Tipikor patut mendapat apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam persidangan ini, karena walaupun dalam masa Pandemik Covid-19 tidak banyak mempengaruhi proses hukum persidangan tersebut,” Ujar Hari mengakhiri.