Foto: Majelis Hakim, JPN, dan pihak Termohon saat usai sidang pembacaan putusan (instagram.com/kejaksaan_tinggi_ntb/)

RES, ppa.go.id, 29 Oktober 2020

Gugatan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) dan Kejaksaan Negeri Mataram atas pembatalan perkawinan sejenis dikabulkan oleh Pengadilan Agama Giri Menang, Gerung, Lombok Barat.

Putusan tersebut disampaikan oleh majelis hakim di Pengadilan Agama Giri Menang, yang diketuai oleh Hj. Muniroh, S.Ag, M.H., pada sidang perkara pembatalan perkawinan dengan agenda Pembacaan Putusan, Selasa (27/10/2020) pukul 09.45 WITA.

Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Agama Giri Menang, Gerung, Lombok Barat, pada kesempatan itu hadir  Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Mataram sebagai pemohon, Termohon 1 dan Kuasa Hukum Termohon 1 (Mu). Sementara Termohon 2 (Mi) disambungkan melalui  video call aplikasi WhatsApp karena tidak dapat hadir di ruang sidang.

Adapun isi putusan yakni membatalkan Perkawinan antara Termohon 1 (Mu) dan Termohon 2 (Mi) dikarenakan keduanya berjenis kelamin laki-laki atau melakukan perkawinan sesama jenis. Akta nikah tidak berlaku dan tidak berkekuatan hukum.

Sementara itu, tim JPN Kejati NTB dan Kejari Mataram telah mengajukan permohonan pembatalan pernikahan sesama jenis tersebut pada Senin (15/06/2020). Dari website SIPP PA Giri Menang, permohonan tersebut sudah tercatat dengan Nomor 540/Pdt.G/2020/PA.GM.

Dikutip dari Lombokpost, permohonan pembatalan pernikahan tersebut berdasarkan ketentuan pada UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Setelah ditelusuri, Mi yang mengaku hidup sebatang kara, ternyata masih memiliki keluarga. Selain itu, ia juga diketahui memalsukan identitasnya sehingga akhirnya bisa menikah dengan Mu.

Leave a Reply