Foto : Anita Mardalena yang berhasil ditangkap tim tabur (koranpagionline.com/30/9/20)

ANS, ppa.go.id, 30 September 2020. Selasa (29/9/2020) sekitar pukul 13.20 WIB di Padang, tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama tim Kejakaaan Tinggi Sumatera Barat berhasil mengamankan terpidana Anita Mardalena yang merupakan DPO Kejati Sumatera Barat. Anita Mardalena menjadi buronan selama 2 (dua) tahun setelah terjerat kasus penipuan.

“Kasus posisi terpidana Anita Mardalena terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan dan berdasarkan putusan MA Nomor 991 K/Pid/2018 tanggal 21 November 2018, dengan amar putusan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan” Ujar salah seorang dari tim kejaksaan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan terpidana Anita Mardalena berhasil ditangkap di kediamannya  di Jalan Jati Koto Panjang No. 7, Kec. Padang Timur, Padang, Sumatera Barat setelah sempat menjadi buronan.

Hari Setiyono menyebutkan sebenarnya terpidana sudah dipanggil secara patut oleh Kejari Padang untuk melaksanakan isi putusan MA. “Tapi tidak pernah dipenuhi sehingga dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO).”

Dikatakannya saat ditangkap terpidana tidak melakukan perlawanan kepada aparat kejaksaan dan selanjutnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan untuk menjalani hukuman.

“Keberhasilan ditangkapnya terpidana membuat sudah 83 buronan berbagai kasus dan juga status baik tersangka, terdakwa dan terpidana berhasil diamankan Kejaksaan dari berbagai wilayah sepanjang tahun 2020” tambah Hari Setiyono.

Leave a Reply