
ANS, ppa.go.id, 5 Oktober 2020.
Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI Bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batam berhasil mengamankan Terpidana DPO perkara Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejari Banyuasin). Terpidana atas nama Anita Anggraini alias Siti Aisyah Ainun (35) yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga, merupakan buronan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri Banyuasin.
“Terpidana Anita Anggraini dinyatakan bersalah melakukan pemufakatan jahat untuk tindak pidana narkotika (menjadi perantara dalam jual atau menerima) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai dengan nomor : 201/Pid.Sus/2019/PN PKB tanggal 10 September 2019,” terang Hari Setiyono selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Senin (5/10/2020).
Pengadilan Negeri Pangkalan Balai menjatuhkan pidana selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar 1 Miliar rupiah subsider 3 (tiga) bulan pidana kurungan kepada terdakwa Anita Anggraini.
“Hari ini, Senin (5/10/20) terpidana Anita Anggraini berhasil diamankan di rumahnya RT. 01 RW. 16, BLOK A, NO. 71, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau setelah dibekuk gabungan tim intelijen” tutur Hari saat mengakhiri keterangannya.