
RES, Portal Pro Adjudicatio, 13 November 2020
Kejaksaan Republik Indonesia kembali menggunggah infografis edisi Ensiklopedia Hukum melalui media sosial, Kamis (12/11/2020).
Kali ini, Kejaksaan RI memberikan edukasi kepada Sobat Adhyaksa terkait Alat Bukti Langsung dan Bukti Tidak Langsung dalam Hukum Acara Perdata.
Dalam Hukum Acara Perdata, mengenal 5 macam alat bukti yang sah, yang diatur dalam Pasal 164 Herziene Inlandsch Reglement (HIR), yaitu Surat, Saksi, Persangkaan, Pengakuan, dan Sumpah.
Yahya Harahap, dalam bukunya Hukum Acara Perdata, mengklasifikasikan alat bukti dalam Pasal 164 HIR tersebut menjadi 2 (dua) macam alat bukti, berdasarkan sifatnya.
Klasifikasi pertama, yakni Alat Bukti Langsung. Alat bukti langsung diajukan secara fisik oleh pihak yang berkepentingan saat sidang berlangsung, dan ditampilkan dalam proses pemeriksaan. Yang tergolong dalam klasifikasi ini adalah Surat dan Saksi.
Selanjutnya, klasifikasi kedua adalah Alat Bukti Tidak Langsung. Pembuktian yang diajukan tidak bersifat fisik, melainkan yang diperoleh sebagai kesimpulan dari peristiwa atau hal yang terjadi di persidangan. Adapun yang tergolong alat bukti tidak langsung adalah Persangkaan, Pengakuan, dan Sumpah.
Demikian infografis Ensiklopedia Hukum berjudul “Mengenal Alat Bukti Langsung dan Bukti Tidak Langsung dalam Hukum Acara Perdata”, diharapkan dapat memberikan tambahan wawasan mengenai hukum kepada para pembaca.