Foto: Aspidsus Kejati Kaltim, Prihatin, S.H. (tengah) saat memberikan keterangan pers di Kejaksaan Tinggi Kaltim, Selasa (3/11/2020)

RES, Portal Pro Ajudicatio, 4 November 2020

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menetapkan 2 (dua) orang Tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 29,7 Milyar.

Kedua Tersangka tersebut, yakni Mantan Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) PT Agro Kaltim Utama (AKU) berinisial YR dan rekanannya berinisial N yang merupakan direktur dari sebuah perusahaan fiktif yang dikerjaksamakan dengan PT AKU.

Hal tersebut disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Prihatin, S.H., saat memberi keterangan pers di Kejati Kaltim, Samarinda, Selasa (3/11/2020).

Prihatin mengungkapkan dugaan korupsi tersebut bermula saat PT AKU menerima penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) senilai Rp 27 Milyar pada kurun waktu 2003,2008, dan 2010.

“Uang tersebut semestinya digunakan untuk bidang usaha pengembangan pertanian, perdagangan, industri, dan pengangkutan darat sesuai bidang usaha PT AKU,” jelas Prihatin.

“Namun, uang yang ada malah digunakan untuk kerjasama dengan sembilan perusahaan yang enam diantaranya perusahaan fiktif, seperti penjualan solar dan lain lain,” imbuhnya.

Menurut Prihatin, penyalahgunaan dana tersebut dilakukan atas kehendak dirut, bekerja sama dengan N, tanpa melalui persetujuan Badan Pengawas dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Selain itu, Mantan Dirut PT AKU tersebut juga mengalihkan dana laba operasional senilai Rp 2.7 Milyar, yang digunakannya untuk kerjasama sembilan perusahaan dan tanpa pertanggungjawaban.

Atas perbuatan tersebut, total kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 29,7 Milyar berdasarkan perhitungan dari BPKP.

“Kedua Tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KHUP dengan ancaman minimal 4 tahun dan denda Rp 200 juta,” pungkas Aspidsus Kejati Kaltim.

Leave a Reply