Foto: I Gusti Ayu Ardani (kedua kiri) saat diamankan tim intelijen di Perumahan Perumahan Citra Land, Ubung Kaja, Denpasar Utara, Kamis (5/11/2020)

RES, Portal Pro Adjudicatio, 5 November 2020

Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen Kejaksaan Bali (Kejati Bali) berhasil mengamankan seorang DPO Tindak Pidana Korupsi asal Kejati Bali, Hari ini Kamis (5/11/2020).

DPO atas nama I Gusti Ayu Ardani (69) merupakan salah satu Terpidana kasus korupsi pengadaan lahan Dermaga Gunaksa, Kabupaten Klungkung. Dua Terpidana lainnya, yakni Hendrawati dan IB Susila sudah terlebih dahulu dieksekusi Jaksa pada tahun 2017.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1831K/Pid.sus/2016 tanggal 06 Juni 2017 dan berdasarkan surat Kejaksaan Tinggi Bali Nomor : R-461/N.1/Dti.1/07 2020, Terpidana terlibat dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan tanah di lokasi yang telah ditetapkan sebagai lokasi pembangunan Dermaga dan jalan menuju Dermaga Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung.

“Bahwa Terpidana diamankan di Perumahan Citra Land, Ubung Kaja, Denpasar Utara pada hari tanggal 5 November 2020 pukul 11.00 WITA,” kata anggota tim intelijen dalam keterangan tertulis.

Setelah diamankan tim intelijen, Terpidana selanjutnya menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter ahli untuk kemudian diserahkan kepada tim eksekutor Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Klungkung.

Leave a Reply