Foto : Ruspahri yang berhasil diamankan di Pulau Kerayaan

ANS, ppa.go.id, Selasa 29 September 2020. Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama dengan Tim Intelijen Kejati Sulbar dan Tim Intelijen Kejari Polewali berhasil menangkap DPO Tindak Pidana Korupsi asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat yaitu Ruspahri.

Berdasarkan Amar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju No. 13/PID.Sus-TPK/2018/PN Mam pada tanggal 12 Desember 2018 mengenai putusan tentang kualifikasi tindak pidana. Terdakwa Ruspahri yang disidangkan secara In absensia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dengan kerugian negara sebesar Rp.270.250.000 yang dilalukan secara berlanjut. Sehingga terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,- dan atau subsider 6 (enam) bulan pidana kurungan.

“Terdakwa berhasil diamankan di Pulau Kerayaan, Kec. Pulau Laut Kotabaru, Kotabaru. Kalimantan Selatan pada hari Selasa, 29 September 2020 Pukul 10:13 WITA.” Ungkap salah satu tim kejagung.

Tim kejagung juga menambahkan bahwa terdakwa Ruspahri masuk dalam DPO sejak melarikan diri tahun 2013. Saat ini posisi terdakwa masih berada di Kejari Kota Baru Kalsel dan rencananya akan diterbangkan ke Mamuju via Makasar.

Leave a Reply