Foto: Ilustrasi penangkapan buron (beritasatu.com/istimewa)

RES, Portal Pro Adjudicatio, 11 November 2020

Seorang DPO dalam kasus korupsi proyek Water Front City Kota Namlea berhasil diamankan di Jambi, oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Kejati Maluku, Rabu (11/11/2020).

“Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Tim Kejati Jambi dan Kejati Maluku berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Tinggi Maluku dengan identitas Muhammad Ridwan Pattilow, ST (44),” kata tim intelijen, dalam keteranganya di lapangan, Rabu (11/11).

Lebih lanjut dijelaskan, eksekusi terhadap DPO oleh tim intelijen berdasarkan Surat Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor: R-755/Q.1/Dsp.1/11/2020 tanggal 06 November 2020, Muhammad Ridwan Pattilow, ST merupakan Terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Dalam Kegiatan Pembangunan Water Front City Kota Namlea Tahap I Tahun Anggaran 2015 dan Tahap II Tahun Anggaran 2016 Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buru.

Atas perbuatan Terpidana, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 6.638.791.370,26 (enam milyar enam ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus tujuh puluh koma dua puluh enam rupiah).

“Berdasarkan Putusan PT Ambon Nomor: 2/PID.SUS-TPK/2020/PT AMB Muhammad Ridwan Pattilow, ST terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair,” imbuhnya.

Dalam putusan tersebut, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.

Adapun penangkapan DPO atas nama Muhammad Ridwan Pattilow, ST oleh tim gabungan intelijen terjadi di Jl. Sultan Thana RT.017/ RW. 00, Desa Beringin, Kec. Pasar Jambi, Provinsi Jambi pada hari Rabu (11/11/2020) pukul 10.00 WIB.

Leave a Reply