
RES, Portal Pro Adjudicatio, 20 November 2020
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Negeri Barru, Kejaksaan Negeri Makasaar berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang buronan tindak pidana korupsi atas nama Terpidana Oenardi alias Ayong.
Setelah menjadi DPO Kejari Barru selama 7 tahun, Ayong akhirnya berhasil ditangkap di perumahan Taman Toraja, Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis (19/11/2020) malam.
Terpidana ayong selaku Direktur PT Ardywira Primakarsa sebelumnya merupakan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Awerange Tahap I Tahun Anggaran 2005 di Kabupaten Barru, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 300 juta.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 254 K/ Pid.Sus/ 2011 tanggal 27 Mei 2011, Terdakwa diputuskan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,
“Sejak turunnya putusan MA tersebut, Ayong belum pernah menjalani hukuman penjara, sehingga masuk dalam DPO Kejari Barru,” ujar Kasi Pidsus Kejari Barru, Andi Ardiaman, saat memberikan keterangan, Jumat (20/11/2020) dini hari.
Andi ardiaman mengatakan bahwa tim kejaksaan sudah beberapa kali melakukan pencarian terhadap Terpidana, namun tidak berhasil ditemukan. Terpidana akhirnya berhasil ditangkap pada Kamis (19/11/2020) malam di Makassar.
Dalam kasus tersebut, Ayong tidak sendirian, terdapat 3 (tiga) terpidana lainnya yang masih dalam pengejaran Kejari Barru. Kini, Ayong akan menjalani hukuman pidana penjara sebagaimana dalam putusan MA.
“Ayong akan menjalani hukuman di Lapas Kelas 1 Makassr,” tutur Andi Ardiaman.