
RES, ppa.go.id, 23 Oktober 2020
Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan seorang DPO kasus korupsi alat tangkap ikan atas nama Terpidana Boy MF Tampubolon (39).
Tim Gabungan Intelijen yang dipimpin Asintel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dwi Setyo Budi Utomo, S.H., M.H., berhasil mengamankan Terpidana atas nama Boy MF Tampubolon di Aceh Singkil pada Kamis (22/10/20) sekitar pukul 13.30 WIB
“Hari ini tim berhasil mengamankan Terpidana di Jl. Lipat Kajang Atas Kampung Siatas, Kecamatan Simpang Kanan, Aceh Singkil sekitar pukul 13.30 WIB,” ujar Dwi .
DPO Kejaksaan Negeri Belawan ini, lanjut Dwi, terlibat dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Pengadaan Sarana dan Alat Penangkap Ikan pada Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan TA 2014 di Kelurahan Nelayan Indah Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan.
“Dengan kerugian negara sebesar Rp. 492.781.650 (empat ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu enam ratus lima puluh rupiah),” sambungnya.
Asintel Kejati Sumatera Utara, Dwi Setyo, mengatakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 417.K/PID.SUS/2017 tanggal 06 September 2017, Terpidana Boy MF Tampubolon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama -sama. Perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
“Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” jelasnya.
Selain itu, Terpidana juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp. 492.781.650 (empat ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu enam ratus lima puluh rupiah).
“Setelah pendataan dan administrasi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, selanjutnya Terpidana akan diserahkan ke Kejari Belawan,” tuturnya.