
RES, ppa.go.id, 1 Oktober 2020. Tim Tabur Kejaksaan Agung RI Bersama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Purwokerto, akhirnya berhasil mengamankan Terpidana Eliza Kartika Sari Nur Faizah di Magelang pada Rabu (30/9/20) sekitar pukul 15.45 WIB.
Eliza awalnya dicatat sebagai Terdakwa dalam perkara tindak pidana penipuan Solusi Kepemilikan Mobil (SKM) di wilayah Kota Purwokerto Jawa Tengah.
Dirinya selaku Komisaris PT. Bumi Moro Artha Kencana (BMOK) bersama dengan Triono (DPO) selaku Direktur Utama PT. BMOK, menarik dana dari masyarakat dengan nama atau program Solusi Kepemilikan Mobil (SKM).
Setiap mitra yang bergabung dijanjikan insentif hasil. Mitra SKM yang berhasil mendapat 6 downline dinyatakan telah mencapai posisi qualified, serta dijanjikan reward sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) yang akan diberikan 2 bulan setelahnya. Selanjutnya, mitra akan diberikan kompensasi sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) di bulan ketiga dan seterusnya. Reward tersebut dapat digunakan untuk mencicil mobil.
Namun, Terpidana tidak memenuhi perjanjian tersebut sehingga menimbulkan kerugian terhadap 10 orang Mitra SKM dengan jumlah uang sebesar Rp. 375.400.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta empat ratus ribu rupiah)
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto Nomor : 58/Pid.B/2009/PN.Pwt. tanggal 26 Agustus 2009, Terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan melanggar Pasal 378 KUHP dan dihukum dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan penjara.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya hukum banding dan berdasar putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 620/Pid/2009/PT.Smg tanggal 08 Februari 2010, Terpidana diputus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan melanggar Pasal 378 KUHP dan dihukum dengan pidana penjara 2 (dua) tahun.
Akan tetapi, Eliza merasa keberatan dan akhirnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI (MA) dan berdasar putusan MA Nomor : 907K/Pid/2010 tanggal 24 November 2010 diputus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan melanggar Pasal 378 KUHP dan dihukum dengan pidana penjara 2 (dua) tahun
Terpidana yang sejak penyerahan tahap 2 di Kejaksaan ditahan, ternyata pada saat mengajukan kasasi Terdakwa tidak ditahan oleh MA. Dirinya kemudian tidak diketahui lagi keberadaannya sehingga dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Setelah berjalan hampir selama 10 Tahun, Tim Tabur melakukan pemetaan terhadap keberadaan Eliza. Hingga akhirnya setelah berproses selama 5 hari, Eliza berhasil ditangkap di Perumahan Kerincing Kecamatan Secang Kota Magelang”, tutur salah seorang personil tim gabungan intelijen.
“Terpidana diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa menuju Kejari Purwokerto untuk dilaksanakan eksekusi ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwokerto”, jelasnya menambahkan.
Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Purwokerto ini, merupakan keberhasilan Tangkap Buronan (Tabur) yang ke-84 di tahun 2020 dari buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI. dari berbagai wilayah, baik dalam kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.